Friday, June 21, 2013

Jamsostek Permudah Pekerja Lakukan Klaim

Aplikasi Verifikasi Lewat NIK dan Data Biometrik

PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) makin mempermudah para pekerja melakukan klaim. Langkah tersebut dilakukan meluncurkan aplikasi verifikasi klaim Jamsostek dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Biometrik. Aplikasi ini dapat mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga akurasi penerima klaim.

Dalam siaran persnya, Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya  mengungkap, aplikasi ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada bulan April 2013 yang lalu.
 “Dalam kerjasama ini Jamsostek dapat memanfaatkan KTP Elektronik, Database Kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan untuk penyelenggaraan program  jaminan sosial tenaga kerja,” kata Elvyn.

Aplikasi ini merupakan salah satu pemanfaatan data tersebut. Pada aplikasi ini, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT).

Penggunaan aplikasi verifikasi klaim diperagakan saat peluncurannya di Kantor Cabang Setiabudi dan Kantor Cabang Bandung I. Aplikasi ini akan digunakan di seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia.

Elvyn menyebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan berperan penting dalam operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat tambahan (additional benefit).

“Dalam manfaat tambahan akan dikembangkan lebih lanjut program yang selama ini telah dirasakan manfaatnya oleh peserta, seperti housing benefit, beasiswa, bantuan PHK, pelatihan dan food benefit,” tuturnya.

Disamping itu, imbuh Dia, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.

Sebagaimana yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PT Jamsostek (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014. Dan mulai 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola program JKK, JK, JHT, dan Pensiun. Sampai dengan bulan Mei 2013 tercatat 11,7 juta tenaga kerja aktif menjadi peserta program Jamsostek.

Dalam kesempatan itu, Elvyn menegaskan kembali kesiapan lembaga yang dipimpinnya untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya dengan mencanangkan visi untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas Dunia, Terpercaya, Bersahabat dan Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.


Guna mencapai visi tersebut, sambung dia, setiap insan Jamsostek dituntut untuk menerapkan etos kerja Teamwork, Open Mind, Passion, Action dan Sense (TOPAS) secara optimal sehingga pelayanan dan keandalan yang diberikan kepada peserta dapat meningkat dan berlangsung secara terus menerus. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment