* Aplikasi
Verifikasi Lewat NIK dan Data Biometrik
PT Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Persero) makin mempermudah para pekerja melakukan klaim.
Langkah tersebut dilakukan meluncurkan aplikasi verifikasi klaim Jamsostek
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Biometrik. Aplikasi
ini dapat mempercepat pelayanan klaim kepada peserta Jamsostek dan menjaga
akurasi penerima klaim.
Dalam
siaran persnya, Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassya mengungkap, aplikasi ini merupakan tindak
lanjut perjanjian kerjasama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada bulan April 2013 yang lalu.
“Dalam kerjasama ini Jamsostek dapat
memanfaatkan KTP Elektronik, Database Kependudukan dan Nomor Induk Kependudukan
untuk penyelenggaraan program jaminan
sosial tenaga kerja,” kata Elvyn.
Aplikasi
ini merupakan salah satu pemanfaatan data tersebut. Pada aplikasi ini, data
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci verikasi data peserta Jamsostek
yang akan mengambil Jaminan Hari Tua (JHT).
Penggunaan
aplikasi verifikasi klaim diperagakan saat peluncurannya di Kantor Cabang
Setiabudi dan Kantor Cabang Bandung I. Aplikasi ini akan digunakan di seluruh
Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) di seluruh Indonesia.
Elvyn
menyebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan berperan penting dalam
operasional BPJS. Selain dipergunakan untuk memverifikasi klaim Jamsostek, data
tersebut juga akan dimanfaatkan untuk memudahkan peserta Jamsostek untuk
melakukan registrasi/pendaftaran kepesertaan, pembuatan smard card guna
mendapatkan akses informasi seputar Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan manfaat
tambahan (additional benefit).
“Dalam
manfaat tambahan akan dikembangkan lebih lanjut program yang selama ini telah
dirasakan manfaatnya oleh peserta, seperti housing benefit, beasiswa, bantuan
PHK, pelatihan dan food benefit,” tuturnya.
Disamping
itu, imbuh Dia, BPJS Ketenagakerjaaan juga dapat meningkatkan pengawasan
pelaksanaan jaminan sosial dan menerapkan sanksi adminstratif kepada pengusaha
yang melanggar ketentuan perundangan tentang Jaminan sosial tenaga kerja.
Sebagaimana
yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) dan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) PT Jamsostek (Persero) akan bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014. Dan mulai 1 Juli 2015 BPJS
Ketenagakerjaan akan mengelola program JKK, JK, JHT, dan Pensiun. Sampai dengan
bulan Mei 2013 tercatat 11,7 juta tenaga kerja aktif menjadi peserta program
Jamsostek.
Dalam
kesempatan itu, Elvyn menegaskan kembali kesiapan lembaga yang dipimpinnya
untuk bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya dengan
mencanangkan visi untuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Berkelas
Dunia, Terpercaya, Bersahabat dan Unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Guna
mencapai visi tersebut, sambung dia, setiap insan Jamsostek dituntut untuk
menerapkan etos kerja Teamwork, Open Mind, Passion, Action dan Sense (TOPAS)
secara optimal sehingga pelayanan dan keandalan yang diberikan kepada peserta
dapat meningkat dan berlangsung secara terus menerus. (www.neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment