Friday, June 7, 2013

Pemerintah Syaratkan Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan Sosial


Pemerintah Syaratkan Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan Sosial
DOK TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pekerjaan Umum Djoko KirmantoPemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberikan bantuan sosial sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi. 
Agar bisa mendapatkan Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan (P4) Infrastruktur, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat.
Kriteria kelurahan penerima program P4 di antaranya memiliki tingkat kemiskinan di atas 40 persen. Sedangkan untuk skala desa, yang dipilih adalah desa dengan tingkat kemiskinan di atas 50 persen, dan belum termasuk dalam Program Penyediaan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) reguler 2013.
”Proporsi kasarnya, 30 persen dilakukan di Jawa, dan 70 persennya di kawasan luar Jawa,” ujar Menteri PU Djoko Kirmanto, Rabu (5/6/2013).
Penerima manfaat dari pelaksanaan P4 mencapai lebih dari 36 juta jiwa. Djoko Kirmanto menjelaskan, Program P4-IP dan P4-SPAM akan dinikmati 30 juta jiwa, dan P4-ISDA akan dirasakan manfaatnya oleh 6 juta orang.
”Selain menerima manfaat, ada juga penerima upah kerja untuk yang Sumber Daya Air, sekitar 0,5 juta orang. Sedangkan yang lainnya harus dihitung lebih dulu, namun kira-kira 1,9 juta jiwa,” jelas Djoko Kirmanto.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kementerian PU segera meluncurkan P4 Infrastruktur senilai Rp 6 triliun. Program tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi beban hidup masyarakat miskin, akibat perubahan besaran subsidi BBM. 
 
www.tribunnews.com 

No comments:

Post a Comment