DOK TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pekerjaan Umum Djoko KirmantoPemerintah melalui
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberikan bantuan sosial sebagai
bentuk kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi.
Agar bisa
mendapatkan Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan (P4)
Infrastruktur, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat.
Kriteria
kelurahan penerima program P4 di antaranya memiliki tingkat kemiskinan
di atas 40 persen. Sedangkan untuk skala desa, yang dipilih adalah desa
dengan tingkat kemiskinan di atas 50 persen, dan belum termasuk dalam
Program Penyediaan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) reguler 2013.
”Proporsi
kasarnya, 30 persen dilakukan di Jawa, dan 70 persennya di kawasan luar
Jawa,” ujar Menteri PU Djoko Kirmanto, Rabu (5/6/2013).
Penerima manfaat dari pelaksanaan P4 mencapai lebih dari 36 juta jiwa. Djoko Kirmanto menjelaskan, Program P4-IP dan P4-SPAM akan dinikmati 30 juta jiwa, dan P4-ISDA akan dirasakan manfaatnya oleh 6 juta orang.
”Selain
menerima manfaat, ada juga penerima upah kerja untuk yang Sumber Daya
Air, sekitar 0,5 juta orang. Sedangkan yang lainnya harus dihitung lebih
dulu, namun kira-kira 1,9 juta jiwa,” jelas Djoko Kirmanto.
Sebelumnya
diberitakan Tribunnews.com, Kementerian PU segera meluncurkan P4
Infrastruktur senilai Rp 6 triliun. Program tersebut dilakukan sebagai
upaya mengurangi beban hidup masyarakat miskin, akibat perubahan besaran
subsidi BBM.
www.tribunnews.com
No comments:
Post a Comment