Nasabah
yang didominasi kaum ibu menduduki kantor Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Kota
Binjai, Sumatera Utara, di Jl T Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, Selasa
(16/7/2013).
Nasabah
yang datang dari Binjai dan Langkat itu mengaku dibohongi karena klaim yang
mereka ajukan belum dicairkan Bumi Asih Jaya lebih dari satu tahun. ''Sudah
capek kami! Sabar dan sabar melulu. Terus-terus menerima janji. Katanya Maret
kemarin dicairkan. Tapi tetap tidak ada bukti. Pokoknya kami akan terus menunggu
sampai uang kami keluar. Kalau perlu kami buka puasa di sini," teriak para
nasabah sembari merangsek masuk ke ruang administrasi.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sudah memasukkan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dalam
pengawasan sejak Juni lalu. Manajemen asuransi ini diberi waktu dua bulan untuk
sehat kembali. Jika tidak, izinnya akan dicabut.
Erni br
Sitepu (34), warga Desa Pekan Namoukur, Kecamatan Seibingei, Langkat,
menyesalkan sikap pihak asuransi yang kerap mengulur waktu pencairan klaim,
yang sudah diajukannya 1,5 tahun lalu. Dia mengaku sangat dirugikan baik secara
materi, waktu dan tenaga.
"Sudah 1,5 tahun kami menagih janji, tapi tetap
tidak ada kejelasan sampai sekarang. Padahal dari kantor pusatnya di Jakarta,
katanya dana itu sudah keluar. Kenapa saat ditagih di sini, malah belum juga
ada realisasinya," ujar Erni kesal.
"Itu
masih saya. Bagaiamana pula yang lain. Masih ada ratusan nasabah yang bernasib
sama di sini. Bahkan ada yang sudah menunggu hingga lebih dua tahunan. Apa
mereka tidak kasihan melihat nasib
kami-kami ini," imbuhnya.
Nasabah
lain, Suarni (58), warga Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, mengatakan sudah
lebih setahun suaminya meninggal dunia akibat sakit, namun hingga kemarin,
klaimnya belum cair.
Dia
berjuang sendiri mengupayakan perobatan sang suami yang kala itu tengah sakit
parah. "Sudah tak tahu apalagi yang bisa dibuat. Soalnya sudah ada dua
tahun lebih dana asuransi itu diajukan tapi tetap juga tidak bisa dicairkan.
Sampai-sampai biaya berobat suami sebelum meninggal pun, kami terpaksa
berutang," tutur Suarni.
Mahardi,
Kepala Sub Cabang Asuransi Bumi Asih Jaya Kota Binjai berjanji mengupayakan
pencairan seluruh klaim nasabah dalam waktu dekat, meskipun dengan bertahap.
"Baru saja saya hubungi pimpinan cabang di Medan dan kantor pusat di
Jakarta. Mereka bilang klaim asuransi ibu dan bapak sekalian akan dibayarkan
bulan ini juga (Juli 2013,red). Tapi tidak sekaligus, melainkan dilakukan
secara bertahap," jelas Mahardi.
Ia
mengatakan pembayaran tahap pertama, dilakukan 31 Juli 2013 untuk 14 nasabah
yang kemarin datangi. Total klaim Rp 87,4 juta.
"Saya tidak akan lari. Ini sudah menjadi tanggungjawab saya sebagai
pimpinan di sini. Saya pun bersedia menandatangi surat pernyataan sesuai
permintaan bapak dan ibu," tegas Mahardi.
Kapolsek
Binjai Utara Kompol Widya Budhi Hartati prihatin, mengingat aksi menuntut
pembayaran klaim ini sudah berulang kali.
Dua
Bulan
OJK
memutuskan bahwa PT Asuransi Bumi Asih Jaya masuk ke dalam kategori Pembatasan
Kegiatan Usaha (PKU). Untuk itu, OJK memberi waktu sekitar 2 bulan bagi
perusahaan asuransi tersebut untuk
kembali sehat.
"Tenggat
waktu yang dibutuhkan Bumi Asih Jaya ini sekitar 1-2 bulan," kata anggota
Dewan Komisioner bidang Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani,
seperti dilansir Kontan, beberapa waktu lalu.
Dalam
kategori PKU, perusahaan asuransi tidak boleh menerbitkan polis baru. Namun,
mereka bisa mengurus bisnis lama dan boleh menerima premi lanjutan. Perusahaan
juga wajib membayar klaim bila ada yang jatuh tempo.
Meski
sudah memasukkannya dalam kategori ini, OJK masih memberi kesempatan kepada
pemilik Bumi Asih Jaya untuk bisa mengatasi permasalahan yang mereka hadapi.
Caranya, mengundang pihak lain untuk masuk dan berinvestasi di perusahaan
tersebut.
Hanya
saja, Firdaus menyadari bahwa ada masalah dalam proses penyelesaian ini.
Pasalnya, perusahaan asuransi yang sudah berdiri sejak tahun 1967 ini dimiliki
oleh banyak pihak. "Mereka sering tidak kompak," akunya.
Firdaus
bilang, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pihak Bumi Asih Jaya. Bila
mereka tak bisa mendapatkan investor baru, maka mau tak mau OJK akan mencabut
izin usahanya. "Kalau tak bisa menyelesaikan, ini harus kita akhiri,"
tegasnya.(www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment