"Gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak."
Susunlah surat gugatan Anda dengan
cermat. Telitilah sebelum menggugat. Ketelitian dan kecermatan dalam menyusun
surat gugatan berdampak pada putusan majelis hakim. Contoh saja kasus lama,
yaitu sengketa hak cipta antara Inul Vizta dengan YKCI. Inul Vizta berhasil
lolos karena majelis hakim menerima salah satu eksepsi Inul Vizta, yaitu obscur
libel.
Kali ini,
nasib serupa dialami para pensiunan Mobil Oil Inc. Ya, majelis hakim tidak
dapat menerima gugatan para pensiunan. Sebaliknya, majelis menerima eksepsi
dari tergugat, Dana Pensiun Karyawan Mobil Oil Inc. (Dapekami), yaitu gugatan
para penggugat kurang pihak, Selasa (16/7). Dalam putusannya, majelis hakim PN
Jakarta Pusat mempertimbangkan bahwa eksepsi yang diajukan Dapekami telah
tepat.
Versi
Dapekami, sebanyak 36 pensiunan seharusnya turut menarik Mobil Oil Inc, kini
bernama ExxonMobil Indonesia (EMOI) sebagai pihak yang ikut berperkara.
Soalnya, ExxonMobil adalah pihak perantara antara Dapekami dengan para
pensiunan. Sehingga, yang mengetahui secara pasti apa yang dipersoalkan para
penggugat adalah ExxonMobil.
“EMOI
adalah perantara dari dana pensiun ini sehingga EMOI lah yang mengetahui
penghitungan komponennya. Untuk itu, eksepsi kurang pihak diterima,” putus
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango dalam persidangan, Selasa (16/7).
Untuk
diketahui, 36 pensiun ini menggugat Dapekami lantaran dinilai sengaja melakukan
kesalahan penghitungan pembayaran manfaat pensiun.
Sehingga,
mantan karyawan ini tidak menerima pembayaran seperti yang seharusnya. Adapun
total kurang bayar yang dilakukan Dapekami adalah sebanyak Rp4,4 miliar.
Kurang
bayar terjadi karena Dapekami hanya menghitung jumlah pembayaran manfaat
pensiun dengan merujuk pada penghasilan dasar pensiun (PhDP) yang terdiri dari
gaji pokok, uang cuti 1 tahun 1/12 gaji pokok, uang perumahan 1/12, uang
transport 1/12, serta uang tunjangan kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok.
Sedangkan
untuk uang perumahan 11/12 bulan, uang transport 11/12 bulan, uang cuti 3 tahun
1/36 gaji pokok, uang lapangan karyawan, dan uang tunjangan kesehatan, tidak
dihitung. Tidak dimasukkannya komponen ini ke dalam pembayaran manfaat dana
pensiun ini dianggap telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata. Atas hal ini, para
pensiun meminta pengadilan agar Dapekami membayar kekurangan pembayaran
sejumlah Rp4,4 miliar dan mengganti kerugian senilai AS$10 juta.
Kuasa hukum
para pensiun Tartib mengatakan belum mengetahui tindakan yang akan dilakukan
sebagai respon atas putusan majelis. “Kami merasa kurang puas karena gugatan
tidak dikabulkan. Kami belum tahu akan banding atau memasukkan gugatan baru.
Majelis memberikan kesempatan selama 14 hari,” tutur pria paruh baya ini usai
persidangan.
Meskipun
eksepsinya diterima, kuasa hukum Dapekami Reginald Aryadisa Dharma juga belum
bisa menjelaskan kepada wartawan terhadap putusan majelis. Dirinya akan
memberitahukan terlebih dahulu kepada kliennya apakah menerima atau tidak
putusan majelis.
Ketika
diingatkan bahwa putusan ini telah menguntungkan Dapekami, Reginald
membenarkan. Cuma, menurutnya, majelis belum membahas pokok perkara. “Iya, tapi
kan belum membahas pokok perkaranya,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment