PT
Taspen (Persero) menyiapkan dana sebesar Rp531 miliar untuk pembayaran
penyesuaian hak manfaat program Tabungan Hari Tua (THT), yang akan disalurkan
kepada sekitar 157.400 peserta.
Sekretaris
Perusahaan PT Taspen, Sudiyatmoko Sentot dalam rilis pers yang diterima di
Jakarta, Senin (22/7), mengatakan PT Taspen akan memproses dan mengirim
langsung hak penyesuaian program THT peserta ke rekening masing-masing.
"Proses pengiriman hak THT peserta juga dilakukan melalui cek pos ke alamat
masing-masing bagi peserta yang dibayarkan melalui kantor pos," ucapnya.
Menurut
Sudiyatmoko, rata-rata besaran penyesuaian manfaat program THT berkisar antara
Rp 2,5 juta hingga Rp4,5 juta tergantung masa kerja, gaji pokok dan tunjangan
keluarga. Ia menjelaskan pembayaran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
berhenti atau pensiun pada 31 Januari 2012 sampai 31 Mei 2013, dan bagi peserta
atau keluarga PNS yang meninggal pada periode 1 Januari 2012 sampai 30 Juni
2013, akan menggunakan tabel gaji pokok tahun 2011.
"Hal
tersebut dilakukan karena penghitungan hak manfaat THT yang dibayarkan, masih
menggunakan tabel gaji pokok berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun
2011," ujar Sudiyatmoko.
Namun,
bagi para PNS yang berhenti atau pensiun sejak 1 Juli 2013 serta bagi peserta
atau keluarga PNS yang meninggal pada atau sesudah periode 1 Juli 2013,
penghitungan manfaat menggunakan tabel gaji pokok tahun 2013. Selain itu,
Sudiyatmoko mengingatkan untuk menghindari pengembalian uang pensiun kepada negara,
maka diharapkan para pensiunan setiap bulan secara rutin mengambil uang
pensiunnya sesuai jadwal atau minimal enam bulan sekali.
"Para
pensiunan juga diingatkan serta dihimbau untuk berhati-hati terhadap modus
penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen," ujarnya. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment