Friday, August 23, 2013

Pemerintah Pastikan PT Taspen akan Berjalan Hingga 2029



         
Pemerintah memastikan PT Taspen akan tetap berjalan dan berperan dalam melakukan fungsinya sebagai penyelenggaraan program jaminan pensiun, hingga 2029.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Sudiyatmoko Sentot dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/8) menyebutkan, PT Taspen masih akan berperan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, meski Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berdiri mulai 2015.

Ia menjelaskan dalam pasal 66 UU nomor 24 Tahun 2011 disebutkan bahwa tugas yang dipindahkan dari PT Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan hanyalah program jaminan dasar pensiun, sehingga program on-top masih berjalan.

"Ini artinya hingga 2029, Taspen masih akan tetap eksis. Hal ini yang harus disamakan persepsinya dan telah disampaikan dalam tanggapan terhadap surat dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja," katanya.

Namun, Sudiyatmoko memastikan sesuai pasal 65, PT Taspen harus menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada 2029.

"Ketentuan mengenai tata cara pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah sesuai pasal 66," ujarnya.

Mulai 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian sesuai ketentuan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi peserta, selain peserta program yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri.

Paling lambat pada 31 Desember 2029, PT Taspen dan PT Asabri harus mengalihkan kepesertaan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI dan anggota Polri ke BPJS Ketenagakerjaan. (www.menits.com)

No comments:

Post a Comment