"Agar mengerti bagaimana
penyelenggaraan BPJS, mulai dari pendaftaran, iuran sampai pelayanan
kesehatan."
Koordinator
advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar,
mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis
pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentangmanfaat, iuran dan pendaftaran
kepesertaan. Salah satu hambatan penyampaian informasi seputar BPJS kepada
masyarakat menurut Timboel disebabkan oleh lambannya pemerintah menuntaskan
regulasi operasional UU SJSN dan UU BPJS.
Akibatnya,
Timboel melanjutkan, PT Askes dan Jamsostek yang kelak beralih menjadi BPJS kesulitan
melakukan sosialisasi dan persiapan lainnya untuk pelaksanaan BPJS. Oleh
karenanya, pemerintah dituntut segera menyelesaikan regulasi operasional BPJS
sehingga dalam waktu tiga bulan ini masyarakat mengetahui perihal SJSN dan
BPJS. “Lambannya menerbitkan regulasi operasional, berarti pemerintah telah
menyandera calon BPJS (PT Askes dan Jamsostek,-red),” katanya kepada
hukumonline di Jakarta, Jumat (27/9).
Soal
pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke PT
Askes yang tahun depan menjadi BPJS Kesehatan, Timboel berpendapat harusnya
kedua BUMN itu menginformasikan secara transparan dan detail kepada publik atas
proses pengalihan tersebut. Utamanya, informasi itu harus disampaikan kepada
serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Sayangnya, sampai saat ini PT Askes dan
Jamsostek terus berkutat pada proses pengalihan yang dinilai tidak transparan
sehingga menimbulkan kecurigaan dan pesimisme di kalangan serikat pekerja serta
pengusaha atas pelaksanaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.
Untuk itu
Timboel mendorong kedua BUMN calon BPJS itu mempublikasikan secara terbuka
terkait pengalihan JPK. Hal tersebut penting agar pemangku kepentingan dapat
memantau proses pengalihannya. Terpenting, PT Askes dan Jamsostek perlu aktif
menyambangi pekerja dan pengusaha guna menginformasikan pengalihan itu termasuk
teknis pelayanan ke depan. “Harus meyakinkan pekerja dan pengusaha bahwa
peralihan ini tidak akan merugikan pelayanan kesehatan kepada para pekerja,”
ujarnya.
Selain itu,
ketika menginformasikan kepada pekerja dan pengusaha tentang BPJS, PT Askes dan
Jamsostek jangan hanya memfokuskan perihal pengalihan JPK saja, tapi juga
keuntungan lainnya yang bakal diterima peserta BPJS Kesehatan. Misalnya,
pelayanan kesehatan tetap dilakukan selama enam bulan untuk pekerja dan
keluarganya walau pekerja yang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Selain itu,
Timboel menekankan BPJS Kesehatan harus tetap melayani pekerja sekalipun pihak
pengusaha belum menunaikan kewajibannya untuk membayarkan iuran. Sebab, tugas
BPJS Kesehatan adalah menagih iuran tersebut. Timboel akanmenolak keras bila
pelayanan kesehatan untuk pekerja harus didahului oleh pembayaran kewajiban
dari pengusaha kepada BPJS Kesehatan. Selaras dengan itu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
wajib memperkuat divis penagihan iuran jaminan sosial supaya ada kepastian
hukum bahwa pekerja tetap mendapat pelayanan.
Tak
ketinggalan Timboel menyebut BPJS Kesehatan dan Ketenakerjaan juga harus
mensosialisasikan tentang putusan MK yang membolehkan pekerja mendaftarkan diri
secara langsung. Dalam melakukan sosialisasi itu menurut Timboel perlu didukung
oleh infrastruktur penerimaan iuran dan penagihannya kepada pengusaha. Lewat
sosialisasi, diharapkan kepesertaan BPJS dapat ditingkatkan.
Sebelumnya,
Kepala Grup Pemasaran PT Askes, Jenni Wihartini, mengatakan promosi dan
sosialisasi BPJS kepada seluruh elemen masyarakat serta percepatan penerbitan
regulasi sebagai acuan teknis BPJS sudah seharusnya menjadi agenda utama
Pemerintah. Menurutnya, PT Askes dan Jamsostek telah melakukan berbagai upaya
persiapan menuju BPJS. Hal itu dilakukan seiring rencana pengalihan kepesertaan
program JPK dan pada Maret 2013 sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama
antara PT Askes dan Jamsostek. Beberapa kesepakatan dari perjanjian itu
diantaranya perpindahan data kepesertaan JPK ke master file PT Askes akan
dilakukan bertahap.
Selain itu
Jenni juga menjelaskan PT Jamsostek telah merekomendasikan untuk melakukan
simulasi tentang bisnis proses yang dilakukan Jamsostek terhadap program JPK.
Baik dari segi IT ataupun data, termasuk aset. Begitu pula dengan sosialisasi,
menurutnya harus diinformasikan kepada peserta JPK PT Jamsostek.
“Ditetapkan
bagi tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK yang selama ini dikelola
oleh PT Jamsostek, maka kepesertaannya akan dialihkan kepada BPJS Kesehatan dan
bagi tenaga kerja yang belum mengikuti program Jaminan Kesehatan agar
mendaftarkan diri kepada BPJS Kesehatan,” papar Jenni dalam kegiatan
sosialisasi jaminan kesehatan nasional dan BPJS di Bandung, Rabu (25/9).
Jenni
menegaskan, bagi pekerja yang sudah menjadi peserta program JPK PT Jamsostek
dan dialihkan ke BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang
selama ini diperoleh sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Baginya hal
itu dapat berjalan setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban
untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan.
Terhitung
Januari 2014 iuran JPK dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Selama tigabulan
pertama masa transisi, Jenni menandaskan, peserta program JPK dan anggota
keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu JPK PT
Jamsostek. Kartu itu sebagai identitas dan bukti keikutsertaan dalam program
Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan. “Begitu pula dengan fasilitas kesehatan
yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek tetap digunakan termasuk
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tidak perlu
dikhawatirkan,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment