Saturday, September 28, 2013

Masyarakat Harus Dapat Informasi tentang BPJS



"Agar mengerti bagaimana penyelenggaraan BPJS, mulai dari pendaftaran, iuran sampai pelayanan kesehatan."

Koordinator advokasi BPJS Watch sekaligus anggota presidium KAJS, Timboel Siregar, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. Misalnya informasi tentangmanfaat, iuran dan pendaftaran kepesertaan. Salah satu hambatan penyampaian informasi seputar BPJS kepada masyarakat menurut Timboel disebabkan oleh lambannya pemerintah menuntaskan regulasi operasional UU SJSN dan UU BPJS.

Akibatnya, Timboel melanjutkan, PT Askes dan Jamsostek yang kelak beralih menjadi BPJS kesulitan melakukan sosialisasi dan persiapan lainnya untuk pelaksanaan BPJS. Oleh karenanya, pemerintah dituntut segera menyelesaikan regulasi operasional BPJS sehingga dalam waktu tiga bulan ini masyarakat mengetahui perihal SJSN dan BPJS. “Lambannya menerbitkan regulasi operasional, berarti pemerintah telah menyandera calon BPJS (PT Askes dan Jamsostek,-red),” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (27/9).

Soal pengalihan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) PT Jamsostek ke PT Askes yang tahun depan menjadi BPJS Kesehatan, Timboel berpendapat harusnya kedua BUMN itu menginformasikan secara transparan dan detail kepada publik atas proses pengalihan tersebut. Utamanya, informasi itu harus disampaikan kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Sayangnya, sampai saat ini PT Askes dan Jamsostek terus berkutat pada proses pengalihan yang dinilai tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigaan dan pesimisme di kalangan serikat pekerja serta pengusaha atas pelaksanaan BPJS Kesehatan 1 Januari 2014.

Untuk itu Timboel mendorong kedua BUMN calon BPJS itu mempublikasikan secara terbuka terkait pengalihan JPK. Hal tersebut penting agar pemangku kepentingan dapat memantau proses pengalihannya. Terpenting, PT Askes dan Jamsostek perlu aktif menyambangi pekerja dan pengusaha guna menginformasikan pengalihan itu termasuk teknis pelayanan ke depan. “Harus meyakinkan pekerja dan pengusaha bahwa peralihan ini tidak akan merugikan pelayanan kesehatan kepada para pekerja,” ujarnya.

Selain itu, ketika menginformasikan kepada pekerja dan pengusaha tentang BPJS, PT Askes dan Jamsostek jangan hanya memfokuskan perihal pengalihan JPK saja, tapi juga keuntungan lainnya yang bakal diterima peserta BPJS Kesehatan. Misalnya, pelayanan kesehatan tetap dilakukan selama enam bulan untuk pekerja dan keluarganya walau pekerja yang bersangkutan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Timboel menekankan BPJS Kesehatan harus tetap melayani pekerja sekalipun pihak pengusaha belum menunaikan kewajibannya untuk membayarkan iuran. Sebab, tugas BPJS Kesehatan adalah menagih iuran tersebut. Timboel akanmenolak keras bila pelayanan kesehatan untuk pekerja harus didahului oleh pembayaran kewajiban dari pengusaha kepada BPJS Kesehatan. Selaras dengan itu, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib memperkuat divis penagihan iuran jaminan sosial supaya ada kepastian hukum bahwa pekerja tetap mendapat pelayanan.

Tak ketinggalan Timboel menyebut BPJS Kesehatan dan Ketenakerjaan juga harus mensosialisasikan tentang putusan MK yang membolehkan pekerja mendaftarkan diri secara langsung. Dalam melakukan sosialisasi itu menurut Timboel perlu didukung oleh infrastruktur penerimaan iuran dan penagihannya kepada pengusaha. Lewat sosialisasi, diharapkan kepesertaan BPJS dapat ditingkatkan.

Sebelumnya, Kepala Grup Pemasaran PT Askes, Jenni Wihartini, mengatakan promosi dan sosialisasi BPJS kepada seluruh elemen masyarakat serta percepatan penerbitan regulasi sebagai acuan teknis BPJS sudah seharusnya menjadi agenda utama Pemerintah. Menurutnya, PT Askes dan Jamsostek telah melakukan berbagai upaya persiapan menuju BPJS. Hal itu dilakukan seiring rencana pengalihan kepesertaan program JPK dan pada Maret 2013 sudah dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara PT Askes dan Jamsostek. Beberapa kesepakatan dari perjanjian itu diantaranya perpindahan data kepesertaan JPK ke master file PT Askes akan dilakukan bertahap.

Selain itu Jenni juga menjelaskan PT Jamsostek telah merekomendasikan untuk melakukan simulasi tentang bisnis proses yang dilakukan Jamsostek terhadap program JPK. Baik dari segi IT ataupun data, termasuk aset. Begitu pula dengan sosialisasi, menurutnya harus diinformasikan kepada peserta JPK PT Jamsostek.

“Ditetapkan bagi tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK yang selama ini dikelola oleh PT Jamsostek, maka kepesertaannya akan dialihkan kepada BPJS Kesehatan dan bagi tenaga kerja yang belum mengikuti program Jaminan Kesehatan agar mendaftarkan diri kepada BPJS Kesehatan,” papar Jenni dalam kegiatan sosialisasi jaminan kesehatan nasional dan BPJS di Bandung, Rabu (25/9).

Jenni menegaskan, bagi pekerja yang sudah menjadi peserta program JPK PT Jamsostek dan dialihkan ke BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang selama ini diperoleh sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Baginya hal itu dapat berjalan setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan.

Terhitung Januari 2014 iuran JPK dibayarkan kepada BPJS Kesehatan. Selama tigabulan pertama masa transisi, Jenni menandaskan, peserta program JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu JPK PT Jamsostek. Kartu itu sebagai identitas dan bukti keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan. “Begitu pula dengan fasilitas kesehatan yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek tetap digunakan termasuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tidak perlu dikhawatirkan,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment