Kecelakaan
lalu lintas di Jepang pada 18 Januari 2012 lalu telah mengakibatkan seorang
peserta kerja magang asal Bandung, Udan, meninggal dunia. Keluarga Udan pun
sebagai ahli waris berhak menerima asuransi kecelakaan dan kematian senilai
23,32 juta Yen atau sekitar Rp 2,5 miliar.
Santunan
diserahkan oleh Direktur Bina Pemagangan, Ditjen Pembinaan dan Pelatihan
Produktivitas (Binalatas) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagus
Marijanto kepada ahli waris Jakarta, Kamis (19/9). “Mungkin uang ini tidak bisa
menggantikan nyawa Udan, namun paling tidak, dapat membantu kehidupan ahli warisnya
selanjutnya," kata Bagus.
Sementara
itu Dirjen Binalatas Kemenakertrans, Abdul Wahab, mengatakan, almarhum Udan
merupakan peserta pemagangan ke Jepang yang berangkat pada 18 November 2010
(angkatan 22-08/ke-211). Di Jepang, Udan magang sebagai operator mesin tekstil
pada perusahaan Kita Nihon Bouseki yang berlokasi di Prefektur Ishikawa.
Udan
merupakan anak keenam dari enam bersaudara dari pasangan petani Ajo dan Uyuh.
Lajang kelahiran 15 Oktober 1984 itu tewas setelah tertabrak mobil. “Pada 18 Januari
2012 pagi, almarhum yang mengendarai sepeda sepulang dari tempat kerja menuju
ke tempat tinggal, tertabrak oleh sebuah mobil," jelas Wahab.
Peserta
magang asal Kampung Baruahad Desa Kertawangi, Bandung, Jawa Barat ini sempat dirawat di RS Nasional Kanaziwa.
Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat di otak.
Selanjutnya
atas permintaan keluarga, jenazah Udan dipulangkan ke Indonesia dan dimakamkan
di kampungnya pada 22 Januari 2012 lalu. Barang-barang milik almarhum, gaji,
serta santunan dari Menakertrans dan IM Japan maupun sumbangan dari
rekan-rekannya senilai 462,980 Yen juga
sudah diserahkan kepada ahli waris.(www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment