Sunday, September 8, 2013

Menkes: 67 Juta Penduduk Indonesia Belum Nikmati Jamkes



Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan sekitar 67 juta penduduk atau sekitar 28,3 persen dari 300 juta jiwa penduduk Indonesia belum menikmati jaminan kesehatan (Jamkes).

"Jumlah yang sudah mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan kesehatan berjumlah 176 juta penduduk atau sekitar 71,7 persen," kata Menteri Nafsiah di Kupang, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/201).

Dia merincikan jumlah penduduk yang menggunakan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) sebanyak 86,4 juta atau 36,3 persen, asuransi kesehatan (Askes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16,548 juta lebih jiwa atau 6,69 persen, Asuransi TNI/Polri 1,412 juta lebih jiwa (0,59 persen) dan JPK Jamsostek berjumlah 7,026 juta jiwa lebih atau 2,96 persen.

Sementara pengguna Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berjumlah 45,595 juta lebih jiwa atau 16,79 persen, asuransi perusahaan 16,923 juta lebih jiwa atau 7,12 persen serta asuransi swasta berjumlah 2,937 juta lebih jiwa atau 1,2 persen.

"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta asuransi secara bertahap agar masyarakat Indonesia dapat terlayani dengan baik," kata isteri mantan Gubernur NTT Ben Mboi itu.

Pemerintah, kata Nafsiah, segera menerapkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebagai salah satu upaya menjamin hak setiap warga negara untuk dapat hidup sehat dan produktif.

Seperti beberapa negara maju lainnya, kata dia, Indonesia akan menerapkan JKN dengan sistem asuransi sosial.

"Semakin banyak orang yang ikut JKN, semakin banyak orang yang akan menanggung biaya kesehatan," katanya.

Dia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merancang klasifikasi harga pelayanan pengobatan menggunakan JKN yang akan mulai secara paripurna untuk seluruh rakyat Indonesia pada 31 Desember 2019.

Disebutkannya, untuk tarif kontribusi pemegang JKN pelayanan kesehatan kelas tiga direncanakan Rp25 ribu/bulan, kelas dua Rp42 ribu/bulan dan kelas satu Rp59 ribu/bulan.

"Kendati pun masih dalam rancangan, diyakini tarif ini akan bisa dijangkau oleh semua lapisan masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, rancangan tarif untuk klasifikasi layanan kesehatan rumah sakit tersebut, juga termasuk sejumlah layanan lain, seperti layanan rehabilitasi dan layanan mobilitas pasien selama ditangani oleh rumah sakit yang ditunjuk.

"Jadi sangat komprehensif dan tidak sebatas pada layanan rawat inap saja," demikian Menkes Nafsiah Mboi. (www.liputan6.com)

No comments:

Post a Comment