Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan sekitar 67 juta penduduk atau sekitar 28,3
persen dari 300 juta jiwa penduduk Indonesia belum menikmati jaminan kesehatan
(Jamkes).
"Jumlah
yang sudah mendapatkan layanan kesehatan dengan jaminan kesehatan berjumlah 176
juta penduduk atau sekitar 71,7 persen," kata Menteri Nafsiah di Kupang,
seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/201).
Dia
merincikan jumlah penduduk yang menggunakan jaminan kesehatan masyarakat
(Jamkesmas) sebanyak 86,4 juta atau 36,3 persen, asuransi kesehatan (Askes)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 16,548 juta lebih jiwa atau 6,69 persen, Asuransi
TNI/Polri 1,412 juta lebih jiwa (0,59 persen) dan JPK Jamsostek berjumlah 7,026
juta jiwa lebih atau 2,96 persen.
Sementara
pengguna Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berjumlah 45,595 juta lebih jiwa
atau 16,79 persen, asuransi perusahaan 16,923 juta lebih jiwa atau 7,12 persen
serta asuransi swasta berjumlah 2,937 juta lebih jiwa atau 1,2 persen.
"Kita
akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah peserta asuransi secara bertahap
agar masyarakat Indonesia dapat terlayani dengan baik," kata isteri mantan
Gubernur NTT Ben Mboi itu.
Pemerintah,
kata Nafsiah, segera menerapkan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, sebagai salah satu upaya
menjamin hak setiap warga negara untuk dapat hidup sehat dan produktif.
Seperti
beberapa negara maju lainnya, kata dia, Indonesia akan menerapkan JKN dengan
sistem asuransi sosial.
"Semakin
banyak orang yang ikut JKN, semakin banyak orang yang akan menanggung biaya
kesehatan," katanya.
Dia
mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merancang
klasifikasi harga pelayanan pengobatan menggunakan JKN yang akan mulai secara
paripurna untuk seluruh rakyat Indonesia pada 31 Desember 2019.
Disebutkannya,
untuk tarif kontribusi pemegang JKN pelayanan kesehatan kelas tiga direncanakan
Rp25 ribu/bulan, kelas dua Rp42 ribu/bulan dan kelas satu Rp59 ribu/bulan.
"Kendati
pun masih dalam rancangan, diyakini tarif ini akan bisa dijangkau oleh semua
lapisan masyarakat," katanya.
Dia
menjelaskan, rancangan tarif untuk klasifikasi layanan kesehatan rumah sakit
tersebut, juga termasuk sejumlah layanan lain, seperti layanan rehabilitasi dan
layanan mobilitas pasien selama ditangani oleh rumah sakit yang ditunjuk.
"Jadi
sangat komprehensif dan tidak sebatas pada layanan rawat inap saja,"
demikian Menkes Nafsiah Mboi. (www.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment