Sunday, October 6, 2013

Direksi Salah, Asuransi Bayar



"Ada solusi pengalihan risiko direktur kepada pihak ketiga."

Siapa yang tak ngiler melihat mobil mewah, rumah bagus, upah tinggi, dan pakaian bagus. Semua fasilitas tersebut tentu mudah diperoleh jika Anda menjadi direktur perusahaan. Namun, Anda tetap berhati-hati! Jangan anggap selamanya enak menjadi direktur.

Ada harga yang harus dibayar dengan kemudahan yang diperoleh. Upah tinggi berbanding lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Seorang direktur bertanggung jawab secara pribadi apabila perseroan mengalami kerugian karena sebuah kelalaiannya.

Akibat kesalahan yang menyebabkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan dapat mengincar direktur jika harta direktur tak cukup membayar kerugian perusahaan.

Ada beberapa kasus yang masuk ke pengadilan bisa dijadikan contoh. Dalam kasus  PT Greatstar Perdana Indonesia melawan PT Indosurya Mega Finance. Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia harus bertanggung jawab pribadi karena tindakannya menyebabkan perusahaan pailit dan tidak meminta persetujuan komisaris.

Kasus lainnya adalah PT Evergreen Printing Glass melawan presiden direkturnya sendiri, Willem Sihartoe Hoetahoeroek dan BNI 1946. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum direksinya secara tanggung renteng lantaran akta pendirian yang memuat anggaran dasar PT Evergreen belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, saat itu Menteri Kehakiman.

“Direktur harus bertanggung jawab secara pribadi bila yang bersangkutan lalai menjalankan tugasnya,” ucap Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk dalam talk hukumonline, di Jakarta, Selasa (01/10).

Namun, tanggung jawab pribadi ini dibatasi apabila anggota direksi telah menjalankan perusahaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas. Direktur dalam menjalankan perusahaan harus memperhatikan asas duty of care dan duty of loyalty.

Artinya, seorang direktur dalam tindakannya harus berhati-hati dan keputusan yang diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis tidak boleh mengandung benturan kepentingan.

Terlebih lagi, seorang direktur juga harus memahami betul UU Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, dan peraturan perusahaan. Pasalnya, tindak tanduk direktur tercantum dalam Anggaran Dasar. Terkadang, ditentukan pula kapan direksi harus meminta persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengambil tindakan. “Catatannya adalah direktur yang melanggar UU PT ini sanksinya adalah perdata, permintaan ganti rugi, bukan pidana,” tegasnya.

Perlindungan Direktur

Meskipun terdengar menyeramkan, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung mengatakan jangan takut menjadi direktur. Risiko direktur memang banyak. Risiko tersebut dapat muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang saham, dan rekan bisnis.

Permintaan Mega untuk tidak takut menjabat direktur lantaran risiko tersebut dapat dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko, direktur mendapatkan perlindungan dan meringankan beban materialnya. Bentuk polis yang dapat digunakan perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya adalah salah satunya adalah polis D&O, Directors and Officers Liability Insurance.

Polis ini menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap direksi dan atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan tindakan yang salah pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai direktur dan atau pejabat perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak asuransi.

Kerugian yang dapat diganti asuransi adalah kerugian yang dituntut ke penggugat, dan biaya pengacara. Asuransi baru bisa mencairkan klaim apabila perkara diselesaikan secara hukum dan telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk ganti rugi.

Mega juga menambahkan, cakupan perlindungan dari polis ini di antaranya adalah terhadap kelalaian operasional, pencemaran nama baik, biaya public relation, perlindungan untuk IPO, perlindungan bagi komisaris dan pejabat lain, perlindungan bagi ahli waris, perlindungan untuk direktur pensiunan, dan pembayaran biaya pembelaan.

Khusus untuk pensiunan direktur, pada dasarnya waktu perlindungan hanya selama satu tahun. Klaim dapat digunakan jika gugatan ganti rugi tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Kesalahan yang ditanggung adalah kesalahan yang dilakukan pensiunan direktur saat dalam perlindungan polis. Namun, apabila sebelum polis berakhir si direktur meminta retroaktif, asuransi akan menanggung kesalahan direktur yang dilakukan selama 1-2 tahun ke belakang sebelum direktur menjadi nasabah.

“Cuma, perlindungan ini hanya berlaku untuk kasus perdata, bukan pidana. Kita tidak akan melindungi kesalahan yang sifatnya memperkaya dirinya sendiri,” tutur Mega kepada hukumonline, Selasa (1/10). (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment