"Ada solusi pengalihan risiko
direktur kepada pihak ketiga."
Siapa yang
tak ngiler melihat mobil mewah, rumah bagus, upah tinggi, dan pakaian bagus.
Semua fasilitas tersebut tentu mudah diperoleh jika Anda menjadi direktur
perusahaan. Namun, Anda tetap berhati-hati! Jangan anggap selamanya enak menjadi
direktur.
Ada harga
yang harus dibayar dengan kemudahan yang diperoleh. Upah tinggi berbanding
lurus dengan besarnya tanggung jawab yang diemban. Seorang direktur bertanggung
jawab secara pribadi apabila perseroan mengalami kerugian karena sebuah kelalaiannya.
Akibat
kesalahan yang menyebabkan perusahaan merugi, tak pelak harta anggota direksi
menjadi incaran perusahaan. Harta tersebut digunakan untuk membayar kerugian
yang diderita perseroan. Tak tanggung-tanggung, kepailitan dapat mengincar
direktur jika harta direktur tak cukup membayar kerugian perusahaan.
Ada
beberapa kasus yang masuk ke pengadilan bisa dijadikan contoh. Dalam kasus PT Greatstar Perdana Indonesia melawan PT
Indosurya Mega Finance. Direktur PT Greatstar Perdana Indonesia harus
bertanggung jawab pribadi karena tindakannya menyebabkan perusahaan pailit dan
tidak meminta persetujuan komisaris.
Kasus
lainnya adalah PT Evergreen Printing Glass melawan presiden direkturnya
sendiri, Willem Sihartoe Hoetahoeroek dan BNI 1946. Pengadilan Negeri Jakarta
Barat menghukum direksinya secara tanggung renteng lantaran akta pendirian yang
memuat anggaran dasar PT Evergreen belum dimintakan persetujuan Menteri Hukum
dan HAM, saat itu Menteri Kehakiman.
“Direktur
harus bertanggung jawab secara pribadi bila yang bersangkutan lalai menjalankan
tugasnya,” ucap Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Erman Rajagukguk dalam talk hukumonline, di Jakarta, Selasa (01/10).
Namun,
tanggung jawab pribadi ini dibatasi apabila anggota direksi telah menjalankan
perusahaan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur
dalam Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Direktur dalam menjalankan perusahaan harus
memperhatikan asas duty of care dan duty of loyalty.
Artinya,
seorang direktur dalam tindakannya harus berhati-hati dan keputusan yang
diambil haruslah untuk kepentingan perusahaan. Keputusan bisnis tidak boleh
mengandung benturan kepentingan.
Terlebih
lagi, seorang direktur juga harus memahami betul UU Perseroan Terbatas,
Anggaran Dasar, dan peraturan perusahaan. Pasalnya, tindak tanduk direktur
tercantum dalam Anggaran Dasar. Terkadang, ditentukan pula kapan direksi harus
meminta persetujuan komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham dalam mengambil
tindakan. “Catatannya adalah direktur yang melanggar UU PT ini sanksinya adalah
perdata, permintaan ganti rugi, bukan pidana,” tegasnya.
Perlindungan Direktur
Meskipun
terdengar menyeramkan, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung
mengatakan jangan takut menjadi direktur. Risiko direktur memang banyak. Risiko
tersebut dapat muncul dari pesaing, konsumen, kreditor, tenaga kerja, pemegang
saham, dan rekan bisnis.
Permintaan
Mega untuk tidak takut menjabat direktur lantaran risiko tersebut dapat
dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu asuransi. Dengan pengalihan risiko,
direktur mendapatkan perlindungan dan meringankan beban materialnya. Bentuk
polis yang dapat digunakan perusahaan tersebut dalam melindungi direkturnya
adalah salah satunya adalah polis D&O, Directors and Officers Liability
Insurance.
Polis ini
menjamin kerugian yang timbul dari klaim tuntutan hukum terhadap direksi dan
atau pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan tindakan yang
salah pada saat bertindak dalam kapasitas sebagai direktur dan atau pejabat
perusahaan yang terjadi pada periode polis asuransi dan dilaporkan pada pihak
asuransi.
Kerugian
yang dapat diganti asuransi adalah kerugian yang dituntut ke penggugat, dan
biaya pengacara. Asuransi baru bisa mencairkan klaim apabila perkara
diselesaikan secara hukum dan telah mendapatkan keputusan pengadilan untuk
ganti rugi.
Mega juga
menambahkan, cakupan perlindungan dari polis ini di antaranya adalah terhadap
kelalaian operasional, pencemaran nama baik, biaya public relation,
perlindungan untuk IPO, perlindungan bagi komisaris dan pejabat lain,
perlindungan bagi ahli waris, perlindungan untuk direktur pensiunan, dan
pembayaran biaya pembelaan.
Khusus
untuk pensiunan direktur, pada dasarnya waktu perlindungan hanya selama satu
tahun. Klaim dapat digunakan jika gugatan ganti rugi tersebut dilakukan dalam
jangka waktu satu tahun. Kesalahan yang ditanggung adalah kesalahan yang
dilakukan pensiunan direktur saat dalam perlindungan polis. Namun, apabila
sebelum polis berakhir si direktur meminta retroaktif, asuransi akan menanggung
kesalahan direktur yang dilakukan selama 1-2 tahun ke belakang sebelum direktur
menjadi nasabah.
“Cuma, perlindungan
ini hanya berlaku untuk kasus perdata, bukan pidana. Kita tidak akan melindungi
kesalahan yang sifatnya memperkaya dirinya sendiri,” tutur Mega kepada
hukumonline, Selasa (1/10). (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment