· * Diminta
Likuidasi Aset Oleh Pemerintah
Demi
melunasi utang pajak, pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meminta PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk melikuidasi asetnya bulan depan.
Kalau sudah begitu, tentu para pemegang polis yang paling dirugikan. Meskipun
mereka akan mendapat ganti rugi, tapi tak ada yang menjamin mereka bakal
menerima uang ganti rugi secara utuh.
“Sebelumnya
kan kita sudah resmi melayangkan surat putusan pencabutan usaha untuk Asuransi
Jiwa Bumi Asih Jaya pada 18 Oktober 2013. Artinya perusahaan itu harus segera
menggelar rapat RUPS likudasi. Paling lambat itu bisa dilakukan bulan depan,”
kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Ngalim Sawega di Kantor OJK pada konfrensi
pers di Gedung Soemitro, Lapangan Banteng, Kamis (24/9).
Ngalim
menjelaskan, sanksi pencabutan usaha untuk perusahaan asuransi tersebut secara
resmi tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
Kep-112/D.05/2013. Alasan keputusan itu sendiri untuk mencegah bertambahnya
pihak-pihak yang mungkin dirugikan jika perusahaan asuransi tersebut tetap
beroperasi. “Kalau perusahaan itu tetap beroperasi berarti juga akan nambah
nasabah-nasabah baru. Itu kan bahaya, karena perusahaan sudah tidak mungkin
bisa menanggung klaim kedepannya,” tegas Ngalim.
Lebih jauh
Ngalim mengatakan, sebetulnya, jika mengikuti SOP, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih
Jaya harusnya sudah dicabut izin usahanya sejak 2010 lalu. Pasalnya, sejak
April 2009 perusahaan asuransi itu sudah mendapat saksi Pembatasan Kegiatan
Usaha (PKU) dengan tujuan para direksi segera membenahi kesehatan keuangan
perusahaan. Jika dalam rentang waktu 12 bulan tidak ada perubahaan maka lanjut
dengan sanksi pencabutan izin usaha.
Tapi
mengingat PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah perusahaan besar, maka tidak
serta merta dicabut izin usahanya atau dibubarkan, karena akan berdampak tidak
baik. Jadi pemerintah masih memberi waktu untuk melihat kemungkinan adanya
penyehatan perusahaan.
"Kami
lihat sejak dilayangkan PKU, para direksi memang mengupayakan agar perusahaan
sehat. Waktu itu mereka juga sudah coba cari investor baru. Perusahaan dari
Singapura dan Qatar sebelumnya sempat ada yang berminat. Tapi ternyata sampai
sekarang belum juga ada yang merealisasikannya,” ungkap Ngalim.
Mengenai
kesehatan perusahaan, Ngalim menerangkan pastinya Risk Based Capital (RBC) PT
Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya jauh di bawah batas minimum yaitu 120%. Sehingga
keputusan untuk likuidasi memang sudah tepat. Mengingat kesanggupan perusahaan
untuk menanggung klaim sudah tidak sebanding dengan jumlah aset yang dimiliki.
“Dalam
proses likudasi yang akan dilsenggarakan melalui RUPS itu nanti akan dibuat tim
likuidator. Tim itu akan membuat rincian piutang perusahaan, penjualan aset,
serta berbagai macam pengumpulan harta lainnya. Seluruh harta nanti akan
dikembalikan kepada para pemegang klaim setelah untuk membayar tunggakan pajak
dan lainnya. Sehingga perlu diketahui para pemegang klaim juga tidak mungkin
dapat ganti uang sebanyak 100%,” tutur Ngalim.
Sementara
itu, mengenai nilai tanggungan aktif klaim berjalan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih
Jaya, Ngalim menyebutkan, hingga triwulan II 2013 perusahaan memiliki
tanggungan sebesar Rp1,2 triliun untuk asuransi perorangan dengan jumlah polis
sebnayak 103.584 polis. Sedangkan untuk asuransi kelompok nilai pertanggungan
mencapai Rp2,1 triliun dengan jumlah pemegang polish sebanyak 545.
Berdasarkan
data utang klaim per Agustus 2013, Ngalim merinci, di Sumatera Utara jumlahnya
Rp10,4 miliar dengan jumlah polis sebanyak 252. Sumareta Tengah Rp 4,63 miliar
dengan jumlah polis sebanyak 479. Di Sumatera Selatan Rp8,2 miliar dengan
jumlah polis sebanyak 1.320. Jakarta Rp4,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak
431. Jawa Barat Rp5,58 miliar dengan jumlah polis sebanyak 845. Jawa Tengah
Rp15,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 2.226. Jawa Timur Rp8 miliar dengan
jumlah polis sebanyak 1.129. Bali Rp7,07 miliar dengan jumlah polis sebanyak
1.002, dan Kalimantan Timur Rp6,9 miliar dengan jumlah polis sebanyak 880.
“Nah di
kantor pusatnya sendiri utang klaim mencapai Rp8 miliar dengan jumlah polis
785. Jadi total utang klaimnya mencapai Rp85,6 miliar dengan jumlah polis
sebanyak 10.584,” tutup Ngalim.
(www.neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment