MASIH
banyak warga Samarinda yang bertanya, apakah Jamkesda juga menanggung biaya
persalinan? Jawabannya adalah tidak, karena pemerintah telah menyediakan
program khusus untuk persalinan, lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal)
Jampersal
adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan
kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB
pascapersalinan, dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan tenaga kesehatan
di fasilitas kesehatan.
Jampersal
dibiayai pemerintah pusat dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan masing-masing
daerah seluruh Indonesia. Program ini diluncurkan sejak tahun 2011 dengan
sasaran semua masyarakat yang belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan,
misalnya Askes atau Jamsostek (kecuali untuk anak ketiga dan selanjutnya).
Lalu,
apakah pemegang kartu Jamkesda bisa mendapatkan pelayanan Jampersal?
“Tentu
saja bisa. Karena Jamkesda tidak menjamin persalinan, maka masyarakat dapat
memanfaatkan program Jampersal. Demikian juga bagi pemegang kartu Jamkesmas
yang otomatis merupakan peserta Jampersal,” jelas Kepala UPTD Jamkesda, dr
Syarifah Rahimah Alaydrus.
Program
Jampersal, disebutnya berbeda dengan asuransi kesehatan lain, karena tidak
menggunakan kartu. Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini, adalah dengan
memberikan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku Kesehatan Ibu dan Anak
(KIA).
Pelayanan
yang termasuk dalam program Jampersal antara lain pemeriksaan ibu hamil (empat
kali pemeriksaan selama hamil), persalinan di tempat pelayanan dasar seperti
Puskesmas, klinik bersalin, dan Bidan Praktik Mandiri (BPM) yang menandatangani
perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda. Tak hanya
itu, layanan lain yang termasuk dalam pembiayaan Jampersal adalah pemeriksaan
ibu setelah melahirkan, sebanyak empat kali hingga hari ke-42, dan bayi baru
lahir hingga berusia 29 hari.
“Bila
terdapat penyulit pada kehamilan/persalinan, maka pasien akan dirujuk ke rumah
sakit pemerintah (RSUD AW Sjahranie dan RSUD IA Moeis, Red) untuk dirawat di
ruang rawat kelas III. Program Jampersal akan memberikan bantuan biaya
pengobatan yang sesuai dengan formularium rumah sakit,” jelasnya.
Untuk
informasi lebih lanjut mengenai program Jampersal, warga bisa menghubungi
Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) DKK Samarinda, melalui
nomor 0541-735660 (ext 110). (www.sapos.co.id)
No comments:
Post a Comment