Friday, October 4, 2013

Pemegang Kartu Jamkesda Bisa Pakai Jampersal


MASIH banyak warga Samarinda yang bertanya, apakah Jamkesda juga menanggung biaya persalinan? Jawabannya adalah tidak, karena pemerintah telah menyediakan program khusus untuk persalinan, lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal)
Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, termasuk pelayanan KB pascapersalinan, dan pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Jampersal dibiayai pemerintah pusat dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan masing-masing daerah seluruh Indonesia. Program ini diluncurkan sejak tahun 2011 dengan sasaran semua masyarakat yang belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan, misalnya Askes atau Jamsostek (kecuali untuk anak ketiga dan selanjutnya).
Lalu, apakah pemegang kartu Jamkesda bisa mendapatkan pelayanan Jampersal?
“Tentu saja bisa. Karena Jamkesda tidak menjamin persalinan, maka masyarakat dapat memanfaatkan program Jampersal. Demikian juga bagi pemegang kartu Jamkesmas yang otomatis merupakan peserta Jampersal,” jelas Kepala UPTD Jamkesda, dr Syarifah Rahimah Alaydrus.
Program Jampersal, disebutnya berbeda dengan asuransi kesehatan lain, karena tidak menggunakan kartu. Persyaratan untuk mendapatkan layanan ini, adalah dengan memberikan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Pelayanan yang termasuk dalam program Jampersal antara lain pemeriksaan ibu hamil (empat kali pemeriksaan selama hamil), persalinan di tempat pelayanan dasar seperti Puskesmas, klinik bersalin, dan Bidan Praktik Mandiri (BPM) yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda. Tak hanya itu, layanan lain yang termasuk dalam pembiayaan Jampersal adalah pemeriksaan ibu setelah melahirkan, sebanyak empat kali hingga hari ke-42, dan bayi baru lahir hingga berusia 29 hari.
“Bila terdapat penyulit pada kehamilan/persalinan, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit pemerintah (RSUD AW Sjahranie dan RSUD IA Moeis, Red) untuk dirawat di ruang rawat kelas III. Program Jampersal akan memberikan bantuan biaya pengobatan yang sesuai dengan formularium rumah sakit,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Jampersal, warga bisa menghubungi Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) DKK Samarinda, melalui nomor 0541-735660 (ext 110). (www.sapos.co.id)

No comments:

Post a Comment