Oleh Irvan Rahardjo
Pendiri Kupasi (Komunitas Penulis
Asuransi Indonesia)
Menjelang
berlakunya implementasi Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Januari 2014 yang
dimulai dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) timbul desakan agar pemerintah
dan kementerian terkait mempercepat pembuatan regulasi turunan UU Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial. Berlarutnya penyelesaian produk hukum turunan UU
BPJS dan UU SJSN mengkhawatirkan mengingat waktu pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) semakin dekat.
Dari
enam belas regulasi turunan UU BPJS yang harus dibuat baru selesai dua. Yaitu,
PP 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang kemudian direvisi menyusul perdebatan
mengenai besaran iuran peserta dan PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan. Enam belas regulasi turunan UU BPJS tersebut meliputi
delapan peraturan pemerintah, tujuh peraturan presiden, dan satu keputusan
presiden.
Peraturan
Pemerintah tentang cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran tentang
pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial. Tentang besaran dan tata cara
pembayaran iuran selain program jaminan kesehatan. Tentang ketentuan tentang
sumber dan penggunaan aset BPJS. Tentang ketentuan tentang sumber dan
penggunaan aset Dana Jaminan Sosial. Ketentuan presentase dana operasional
BPJS. Tentang tata cara hubungan antar lembaga BPJS. Tentang tata cara
pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dan
tentang tata cara pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan
Presiden tentang pentahapan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial bagi pemberi
kerja dan pekerjanya. Tentang besaran dan tata cara pembayaran iuran program.
Tentang tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Tentang cara pemilihan dan penetapan calon anggota pergantian antar waktu Dewan
Pengawas dan Direksi.
Tentang
ketentuan bentuk dan isi laporan pengelolaan program. Tentang ketentuan gaji
dan upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan
Pengawas dan Direksi dan tentang pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota
TNI/Polri. Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas
dan Direksi BPJS.
Isu
kritis pelaksanaan BPJS adalah tentang operasionalisasi konsep badan hukum
publik, paket manfaat apakah termasuk penyakit kritis, tentang besaran iuran
apakah mengikuti pola iuran Askes atau Iuran Program Kesehatan Jamsostek,
tentang fungsi pengawasan apakah berada di bawah otoritas Badan Pemeriksaan
Keuangan ataukah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut
Ketua DJSN Chazali Situmorang tahap awal implementasi SJSN cukup membutuhkan
tiga ketentuan pelaksana yaitu PP tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan, PP tentang pengelolaan keuangan dan asset BPJS dan Perpres tentang
Jaminan Kesehatan.
Terkait
dengan itu kualitas pelayanan kesehatan primer seperti klinik yang dijamin oleh
JKN perlu disiapkan dengan baik. Dengan peserta JKN yang berjumlah sekitar 100
juta, dibutuhkan 33 ribu layanan primer. Sementara Askes baru merekrut 15,100
layanan kesehatan primer .
Dengan
segala keterbatasan dan kekurangan yang ada, kita sungguh berharap SJSN yang
akan segera berlaku dapat dimulai tepat pada waktunya. (www.neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment