Friday, October 4, 2013

Beres-Beres BPJS 2014




Oleh Irvan Rahardjo
Pendiri Kupasi (Komunitas Penulis Asuransi Indonesia)

Menjelang berlakunya implementasi Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Januari 2014 yang dimulai dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) timbul desakan agar pemerintah dan kementerian terkait mempercepat pembuatan regulasi turunan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berlarutnya penyelesaian produk hukum turunan UU BPJS dan UU SJSN mengkhawatirkan mengingat waktu pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin dekat.

Dari enam belas regulasi turunan UU BPJS yang harus dibuat baru selesai dua. Yaitu, PP 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang kemudian direvisi menyusul perdebatan mengenai besaran iuran peserta dan PP 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Enam belas regulasi turunan UU BPJS tersebut meliputi delapan peraturan pemerintah, tujuh peraturan presiden, dan satu keputusan presiden.

Peraturan Pemerintah tentang cara pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran tentang pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial. Tentang besaran dan tata cara pembayaran iuran selain program jaminan kesehatan. Tentang ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset BPJS. Tentang ketentuan tentang sumber dan penggunaan aset Dana Jaminan Sosial. Ketentuan presentase dana operasional BPJS. Tentang tata cara hubungan antar lembaga BPJS. Tentang tata cara pengenaan sanksi administratif bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dan tentang tata cara pengalihan Asabri dan Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Presiden tentang pentahapan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial bagi pemberi kerja dan pekerjanya. Tentang besaran dan tata cara pembayaran iuran program. Tentang tata cara pemilihan dan penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Tentang cara pemilihan dan penetapan calon anggota pergantian antar waktu Dewan Pengawas dan Direksi.

Tentang ketentuan bentuk dan isi laporan pengelolaan program. Tentang ketentuan gaji dan upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi dan tentang pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI/Polri. Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

Isu kritis pelaksanaan BPJS adalah tentang operasionalisasi konsep badan hukum publik, paket manfaat apakah termasuk penyakit kritis, tentang besaran iuran apakah mengikuti pola iuran Askes atau Iuran Program Kesehatan Jamsostek, tentang fungsi pengawasan apakah berada di bawah otoritas Badan Pemeriksaan Keuangan ataukah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menurut Ketua DJSN Chazali Situmorang tahap awal implementasi SJSN cukup membutuhkan tiga ketentuan pelaksana yaitu PP tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PP tentang pengelolaan keuangan dan asset BPJS dan Perpres tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait dengan itu kualitas pelayanan kesehatan primer seperti klinik yang dijamin oleh JKN perlu disiapkan dengan baik. Dengan peserta JKN yang berjumlah sekitar 100 juta, dibutuhkan 33 ribu layanan primer. Sementara Askes baru merekrut 15,100 layanan kesehatan primer .

Dengan segala keterbatasan dan kekurangan yang ada, kita sungguh berharap SJSN yang akan segera berlaku dapat dimulai tepat pada waktunya. (www.neraca.co.id)

No comments:

Post a Comment