Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Khusus SJSN
bidang kesehatan, pelaksanaannya memerlukan peran aktif dokter umum maupun
dokter spesialis di pusat pelayanan primer kesehatan.
Kepala KCU
PT Askes Bandung Region V dr. Gatot Subroto, M.Kes., menyatakan peran aktif
dokter sangat membantu terlaksananya secara baik penjaminan kesehatan bagi
pesertanya.
Saat
diskusi tentang pelaksanaan sistem jaminan kesehatan di Fakultas Kodokteran
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dia menyatakan dokter umum akan
melaksanakan pelayanan primer kepada pasien jaminan sosial. Mereka juga yang
menentukan rekomendasi, apakah seorang pasien yang dilindungi jaminan kesehatan
memerlukan tindak lanjut ke dokter spesialis atau cukup dengan pelayanan di
tingkat primer.
Sedangkan
dokter spesialis berperan pada pelayanan lanjut, yang menindaklanjuti tindakan
medis yang direkomendasikan dokter umum. Kemudian, dokter spesialis yang
terikat kontrak dengan sistem jaminan nasional tersebut juga bertugas jaga di
rumah sakit atau klinik yang menjalin kerjasama dengan pelaksana SJSN. Ini hal
yang baru ketentuan dokter spesialis piket di pusat pelayanan kesehatan primer
seperti pusat kesehatan masyrakat atau klinik atau rumah sakit. Selama ini
piket hanya dibebankan kepada dokter umum.
Dengan
ketentuan dokter spesialis wajib piket, ini sebagai peningkatan pelayanan
kepada publik, terutama pasien SJSN. "Pasen akan mendapat kemudahan jika
dokter spesialis piket," ujar dia, Minggu (27/10/2013).
Menyangkut
persiapan pelaksanaan SJSN wilayah kerja PTAskes Bandung Region V, dia
menyatakan petugas telah melaksaaka pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan,
profil wilayah, ketentuan administrasi seperti tarif pelayanan dan prosedur
pelayanan. Selain itu, Askes telah menandatangani sejumlah kerjasama dengan
para pihak terkait pelaksanaan SJSN.
UU Nomor
40/2004 tentang SJSN menentukan pelaksanaan SJSN mulai efektif 1 Januari 2014,
dengan badan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJSN) yang berorientasi
non-profit. Peserta SJSN meliputi PNS dan pegawai formal yang diwajibkan
membayar rutin dari persentase gaji setiap bulan, pekerja nonformal dengan
membayar premi, rakyat biasa, termasuk miskin akan mendapatkan subsidi jaminan
dari pemerintah dengan skema penerima bantuan iuran. Dalam hal ini,
penyelenggara pekerjaan atau majikan, menurut UU tersebut, wajib mendaftarkan
pekerjanya pada lembaga jaminan.
Adapun
target peserta SJSN pada tahun pertama, 2014, sebanyak 70 persen dari jumlah
penduduk nasional dan diharapkan seluruh warga terdaftar dan mendapat pelayanan
jaminan sosial pada 2017 atau tiga tahun sejak pelaksanaan SJSN. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment