Sunday, October 27, 2013

Sistem Jaminan Nasional Perlu Peran Aktif Dokter

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Khusus SJSN bidang kesehatan, pelaksanaannya memerlukan peran aktif dokter umum maupun dokter spesialis di pusat pelayanan primer kesehatan.

Kepala KCU PT Askes Bandung Region V dr. Gatot Subroto, M.Kes., menyatakan peran aktif dokter sangat membantu terlaksananya secara baik penjaminan kesehatan bagi pesertanya.

Saat diskusi tentang pelaksanaan sistem jaminan kesehatan di Fakultas Kodokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dia menyatakan dokter umum akan melaksanakan pelayanan primer kepada pasien jaminan sosial. Mereka juga yang menentukan rekomendasi, apakah seorang pasien yang dilindungi jaminan kesehatan memerlukan tindak lanjut ke dokter spesialis atau cukup dengan pelayanan di tingkat primer.

Sedangkan dokter spesialis berperan pada pelayanan lanjut, yang menindaklanjuti tindakan medis yang direkomendasikan dokter umum. Kemudian, dokter spesialis yang terikat kontrak dengan sistem jaminan nasional tersebut juga bertugas jaga di rumah sakit atau klinik yang menjalin kerjasama dengan pelaksana SJSN. Ini hal yang baru ketentuan dokter spesialis piket di pusat pelayanan kesehatan primer seperti pusat kesehatan masyrakat atau klinik atau rumah sakit. Selama ini piket hanya dibebankan kepada dokter umum.

Dengan ketentuan dokter spesialis wajib piket, ini sebagai peningkatan pelayanan kepada publik, terutama pasien SJSN. "Pasen akan mendapat kemudahan jika dokter spesialis piket," ujar dia, Minggu (27/10/2013).

Menyangkut persiapan pelaksanaan SJSN wilayah kerja PTAskes Bandung Region V, dia menyatakan petugas telah melaksaaka pemetaan kebutuhan fasilitas kesehatan, profil wilayah, ketentuan administrasi seperti tarif pelayanan dan prosedur pelayanan. Selain itu, Askes telah menandatangani sejumlah kerjasama dengan para pihak terkait pelaksanaan SJSN.

UU Nomor 40/2004 tentang SJSN menentukan pelaksanaan SJSN mulai efektif 1 Januari 2014, dengan badan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJSN) yang berorientasi non-profit. Peserta SJSN meliputi PNS dan pegawai formal yang diwajibkan membayar rutin dari persentase gaji setiap bulan, pekerja nonformal dengan membayar premi, rakyat biasa, termasuk miskin akan mendapatkan subsidi jaminan dari pemerintah dengan skema penerima bantuan iuran. Dalam hal ini, penyelenggara pekerjaan atau majikan, menurut UU tersebut, wajib mendaftarkan pekerjanya pada lembaga jaminan.


Adapun target peserta SJSN pada tahun pertama, 2014, sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk nasional dan diharapkan seluruh warga terdaftar dan mendapat pelayanan jaminan sosial pada 2017 atau tiga tahun sejak pelaksanaan SJSN. (www.pikiran-rakyat.com)

No comments:

Post a Comment