Saturday, October 5, 2013

Tunjangan PNS Naik 100 Persen



Wajah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gianyar sumringah dengan kebijakan kenaikan tunjangan kesejahteraan mencapai 100 persen. Kenaikan tunjangan itu diberlakukan 1 Oktober 2013. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Bupati Gianyar Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kesejahteraan Berdasarkan Beban Kerja PNS di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Di balik sumringahnya PNS, belum ada kejelasan kenaikan kesejahteraan pegawai honor dan tenaga kontrak. Berdasarkan data yang dihimpun Minggu (29/9) kemarin, kenaikan tunjangan kesejahteraan di lingkungan PNS di Pemkab Gianyar mengundang kecemburuan dan kesenjangan di antara PNS. Hal ini disebabkan perbedaan tajam antara Kadis, Kabid, Kasi yang terlalu jauh jumlahnya. Tak ada sosialisasi standar kelayakan volume yang layak terkait pemerataan.

PNS yang enggan disebut namanya mengaku bahwa tunjangan kesejahteraan yang diberikan ini masih jauh dari asas kebersamaan dan keadilan. Kendati dalam perumusan pemberian tunjangan kesejahteraan itu berdasarkan pertimbangan beban kerja namun faktanya dikerjakan bawahannya.

Pemberian tunjangan kesejahteraan PNS merupakan janji Bupati Gianyar A.A. Gde Bharata, yang disampaikan di hadapan apel pagi, 3 Juni 2013. Saat itu, dia menekankan jajarannya untuk mengutamakan pelayanan masyarakat. Sementara untuk pembayaran tunjangan kesejahteraan PNS sesuai daftar Tunjangan Kesejahteraan berdasarkan beban kerja PNS sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2013 per bulan nilainya akan mencapai miliaran rupiah. Tunjangan tertinggi Sekda Rp 15 juta, sedangkan PNS golongan II Rp 700.000. (www.balipost.com)

No comments:

Post a Comment