Wajah
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gianyar sumringah dengan
kebijakan kenaikan tunjangan kesejahteraan mencapai 100 persen. Kenaikan
tunjangan itu diberlakukan 1 Oktober 2013. Hal itu tertuang dalam Peraturan
Bupati Gianyar Nomor 50 Tahun 2013 tentang Perubahan ketiga atas peraturan
Bupati Gianyar Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kesejahteraan Berdasarkan
Beban Kerja PNS di Lingkungan Pemkab Gianyar.
Di balik
sumringahnya PNS, belum ada kejelasan kenaikan kesejahteraan pegawai honor dan
tenaga kontrak. Berdasarkan data yang dihimpun Minggu (29/9) kemarin, kenaikan
tunjangan kesejahteraan di lingkungan PNS di Pemkab Gianyar mengundang
kecemburuan dan kesenjangan di antara PNS. Hal ini disebabkan perbedaan tajam
antara Kadis, Kabid, Kasi yang terlalu jauh jumlahnya. Tak ada sosialisasi
standar kelayakan volume yang layak terkait pemerataan.
PNS yang
enggan disebut namanya mengaku bahwa tunjangan kesejahteraan yang diberikan ini
masih jauh dari asas kebersamaan dan keadilan. Kendati dalam perumusan
pemberian tunjangan kesejahteraan itu berdasarkan pertimbangan beban kerja
namun faktanya dikerjakan bawahannya.
Pemberian
tunjangan kesejahteraan PNS merupakan janji Bupati Gianyar A.A. Gde Bharata,
yang disampaikan di hadapan apel pagi, 3 Juni 2013. Saat itu, dia menekankan
jajarannya untuk mengutamakan pelayanan masyarakat. Sementara untuk pembayaran
tunjangan kesejahteraan PNS sesuai daftar Tunjangan Kesejahteraan berdasarkan
beban kerja PNS sesuai Perbup Nomor 50 Tahun 2013 per bulan nilainya akan
mencapai miliaran rupiah. Tunjangan tertinggi Sekda Rp 15 juta, sedangkan PNS
golongan II Rp 700.000. (www.balipost.com)
No comments:
Post a Comment