Pemerintah
diharapkan melaksanakan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara
transparan dan akuntabel, kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Susetiawan.
"Jika
hal itu tidak dijalankan, dikhawatirkan akan terjadi hilangnya kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah. Ketika tidak ada jaminan kepercayaan masyarakat,
maka akan sulit menyelenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS)," katanya di Yogyakarta, Kamis (28/11).
Pada
seminar Jaminan Nasional Universal: Peluang dan Tantangan BPJS, ia mengatakan
negara harus bisa menunjukkan kepada masyarakat BPJS dikelola secara transparan
dan akuntabel. Meskipun tidak mudah, pemerintah harus memberikan jaminan kepada
masyarakat dalam penyelenggaraan BPJS.
"Itu
bukan hal yang mudah karena saat ini masyarakat kita berada pada iklim
'distrust' terhadap negara, tetapi tetap harus dilakukan oleh negara. Jika
terjadi kegagalan dalam pengelolaannya, maka akan mengakibatkan
'distrust'," katanya.
Anggota
Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan Indonesia membutuhkan kejelasan
komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
oleh BPJS.
Implementasi
BPJS tidak akan sulit apabila pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk
melaksanakan SJSN dengan anggaran yang ada. "Sebenarnya bukan soal dana,
tetapi pada komitmen pemerintah untuk melaksanakan SJSN. Pemerintah memiliki
anggaran besar yang bisa digunakan untuk men-'cover' jaminan sosial masyarakat
Indonesia, sehingga tidak ada alasan
lagi untuk tidak melaksanakan BPJS pada 1 Januari 2014," katanya.
Menurut
dia, saat ini pemerintah terlihat lebih suka memberikan program bantuan sosial
dibandingkan dengan memberikan kepastian jaminan sosial bagi masyarakat.
"Sekarang
yang dikembangkan pemerintah adalah 'charity politic', sekadar belas kasihan,
sehingga yang dimunculkan skema bantuan sosial pada penduduk miskin agar
telihat baik. Padahal, rakyat lebih membutuhkan SJSN karena jaminan sosial
merupakan hak dasar mereka," katanya. (Antara)
No comments:
Post a Comment