Friday, November 29, 2013

Menunggu Transparansi Pelaksanaan UU BPJS



Pemerintah diharapkan melaksanakan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara transparan dan akuntabel, kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Susetiawan.

"Jika hal itu tidak dijalankan, dikhawatirkan akan terjadi hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Ketika tidak ada jaminan kepercayaan masyarakat, maka akan sulit menyelenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," katanya di Yogyakarta, Kamis (28/11).

Pada seminar Jaminan Nasional Universal: Peluang dan Tantangan BPJS, ia mengatakan negara harus bisa menunjukkan kepada masyarakat BPJS dikelola secara transparan dan akuntabel. Meskipun tidak mudah, pemerintah harus memberikan jaminan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan BPJS.

"Itu bukan hal yang mudah karena saat ini masyarakat kita berada pada iklim 'distrust' terhadap negara, tetapi tetap harus dilakukan oleh negara. Jika terjadi kegagalan dalam pengelolaannya, maka akan mengakibatkan 'distrust'," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan Indonesia membutuhkan kejelasan komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh BPJS.

Implementasi BPJS tidak akan sulit apabila pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk melaksanakan SJSN dengan anggaran yang ada. "Sebenarnya bukan soal dana, tetapi pada komitmen pemerintah untuk melaksanakan SJSN. Pemerintah memiliki anggaran besar yang bisa digunakan untuk men-'cover' jaminan sosial masyarakat Indonesia, sehingga  tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan BPJS pada 1 Januari 2014," katanya.

Menurut dia, saat ini pemerintah terlihat lebih suka memberikan program bantuan sosial dibandingkan dengan memberikan kepastian jaminan sosial bagi masyarakat.

"Sekarang yang dikembangkan pemerintah adalah 'charity politic', sekadar belas kasihan, sehingga yang dimunculkan skema bantuan sosial pada penduduk miskin agar telihat baik. Padahal, rakyat lebih membutuhkan SJSN karena jaminan sosial merupakan hak dasar mereka," katanya. (Antara)

No comments:

Post a Comment