Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan yang akan beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang,
tidak hanya akan menanggung pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta
Jamsostek.
Dengan kata
lain, pekerja lepas atau pekerja yang berpenghasilan tidak tetap tanpa
ditanggung jaminan kesehatannya oleh perusahaan seperti kuli bangunan,
pedagang, atau tukang becak sekalipun, bisa menikmati manfaat dan pelayanan JKN
sama seperti pekerja lainnya.
"Nantinya
mereka akan dimasukkan sebagai peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah,"
kata Kepala Departemen Humas PT. Askes (Persero) Irfan Humaidi saat ditemui di
sela-sela Pertemuan Nasional PJKMU/Jamkesda di Hotel Grand Panghegar, Kota
Bandung, Kamis (14/11/2013).
Kendati
demikian, manfaat tersebut belum bisa didapatkan ketika BPJS menjalankan
fungsinya pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Irfan mengatakan, untuk saat
ini BPJS lebih mengutamakan pekerja yang telah tergabung dalam program
Jamsostek termasuk TNI-Polri yang jumlahnya mencapai 10 juta peserta.
"Mungkin
paling lama sekitar tahun 2015 atau 2016 baru bisa untuk Pekerja Bukan Penerima
Upah," paparnya.
Lebih
lanjut Irfan menambahkan, para Pekerja Bukan Penerima Upah tidak perlu khawatir
manfaat pelayanan kesehatan dari JKN akan hilang jika di tengah jalan mereka
tidak mampu melanjutkan membayar premi bulanan sebesar Rp. 40.000 per kepala
seperti yang telah ditetapkan oleh BPJS.
Pemerintah
akan menanggung kekosongan pembayaran premi peserta JKN yang tidak mampu,
dengan syarat meminta keterangan tidak mampu dari dinas sosial setempat.
"Disaat
dia mampu ya, dia bayar. Tapi disaat tidak mampu tinggal melapor ke Dinas
Sosial setempat," tuturnya. Sementara itu, Irfan memastikan program BPJS
Kesehatan yang akan menggantikan PT. Askes (Persero) sudah tidak mengalami
kendala berarti. Ia memastikan, peserta Askes dan Jamsostek sudah bisa
menikmati manfaat JKN melalui BPJS per tanggal 1 Januari mendatang. "
Sudah 90 persen, tinggal tunggu tanda tangan presiden saja," pungkasnya. (nasional.kompas.com)
No comments:
Post a Comment