Saturday, November 16, 2013

Pekerja Lepas Bisa Menikmati Manfaat JKN



Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang, tidak hanya akan menanggung pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek.

Dengan kata lain, pekerja lepas atau pekerja yang berpenghasilan tidak tetap tanpa ditanggung jaminan kesehatannya oleh perusahaan seperti kuli bangunan, pedagang, atau tukang becak sekalipun, bisa menikmati manfaat dan pelayanan JKN sama seperti pekerja lainnya.

"Nantinya mereka akan dimasukkan sebagai peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah," kata Kepala Departemen Humas PT. Askes (Persero) Irfan Humaidi saat ditemui di sela-sela Pertemuan Nasional PJKMU/Jamkesda di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Kamis (14/11/2013).

Kendati demikian, manfaat tersebut belum bisa didapatkan ketika BPJS menjalankan fungsinya pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang. Irfan mengatakan, untuk saat ini BPJS lebih mengutamakan pekerja yang telah tergabung dalam program Jamsostek termasuk TNI-Polri yang jumlahnya mencapai 10 juta peserta.

"Mungkin paling lama sekitar tahun 2015 atau 2016 baru bisa untuk Pekerja Bukan Penerima Upah," paparnya.

Lebih lanjut Irfan menambahkan, para Pekerja Bukan Penerima Upah tidak perlu khawatir manfaat pelayanan kesehatan dari JKN akan hilang jika di tengah jalan mereka tidak mampu melanjutkan membayar premi bulanan sebesar Rp. 40.000 per kepala seperti yang telah ditetapkan oleh BPJS.

Pemerintah akan menanggung kekosongan pembayaran premi peserta JKN yang tidak mampu, dengan syarat meminta keterangan tidak mampu dari dinas sosial setempat.

"Disaat dia mampu ya, dia bayar. Tapi disaat tidak mampu tinggal melapor ke Dinas Sosial setempat," tuturnya. Sementara itu, Irfan memastikan program BPJS Kesehatan yang akan menggantikan PT. Askes (Persero) sudah tidak mengalami kendala berarti. Ia memastikan, peserta Askes dan Jamsostek sudah bisa menikmati manfaat JKN melalui BPJS per tanggal 1 Januari mendatang. " Sudah 90 persen, tinggal tunggu tanda tangan presiden saja," pungkasnya. (nasional.kompas.com)

No comments:

Post a Comment