Setiap
negara biasanya mempunyai peraturan tentang keselamatan dan kesehatan keja
sendiri-sendiri yang intinya untuk memastikan bahwa setiap karyawan baik
laki-laki maupun perempuan yang bekerja di suatu perusahaan berada dalam
kondisi aman dan terlindungi. Satu-satunya perusahaan yang tidak terkena
peraturan ini adalah perusahaan yang mempekerjakan dirinya sendiri atau
keluarga dekatnya. Pada prinsipnya peraturaan keselamatan dan kesehatan kerja
didasarkan pada standar umum yang menyatakan , “bahwa setiap perusahaan harus
menyediakan bagi masing-masing karyawannya pekerjaan dan tempat bekerja yang
bebas dari hal-hal yang diketahui dapat menyebabkan atau diduga dapat
menyebabkan kematian atau cacat fisik yang serius bagi pekerjanya”.
Keselamatan
kerja dan Hiperkes merupakan lapangan ilmu dan sekaligus praktik dengan
pendekatan multidisipliner yang berupaya untuk menerapkan dan mengembangkan
teknologi pengendalian dengan tujuan tenaga kerja sehat, selamat, dan
produktif, serta dicapainya tingkat keselamatan yang tinggi untuk mencegah
kecelakaan.
Beberapa
ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan hiperkes dan keselamatan
kerja antara lain:
Undang-undang
No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. “Tiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, dan
pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama”.
Undang-undang
nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur
tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia. Di dalam peraturan ini tercakup tentang
ketentuan dan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan
bahan, produk teknis, dan alat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan
bahaya kecelakaan. Tujuan umum dari dikeluarkannya undang-undang ini adalah
agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya, dan setiap sumber-sumber produksi dapat
dipakai dan digunakan secara aman dan efisien sehingga akan meningkatkan produksi
dan produktifitas kerja.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
Memberikan
bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
Melindungi
tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau
lingkungan kerja.
Meningkatkan
kesehata badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
Memberikan
pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita
sakit.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi:
Pemeriksaan
kesehatan sebelum kerja.
Pemeriksaan
kesehatan berkala
Pemeriksaan
kesehatan khusus.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor Per-01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan Hiperkes
bagi dokter perusahaan.
Undang-undang
nomor 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja nomor 03/MEN/1984 tentang mekanisme pengawawan ketenagakerjaan.
No comments:
Post a Comment