Friday, November 22, 2013

Tamsil Perdes Diusulkan Rp1,2 Juta/Bulan



* KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA

Tambahan penghasilan (tamsil) bagi perangkat desa (perdes), sekretaris desa (sekdes), dan kepala desa (kades) diusulkan naik lebih dari 30% untuk mengimbangi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Jika usulan itu disetujui tim anggaran eksekutif dan legislatif, maka perdes bakal menerima tamsil Rp1,2 juta per bulan, dari tamsil sebelumnya hanya Rp900.000 per bulan.

Sedangkan sekdes dan kades, masing-masing bakal menerima Rp1,8 juta dan Rp2,4 juta per bulan. Sebelumnya, sekdes dan kades hanya menerima Rp1,35 juta dan Rp1,8 juta per bulan. Selain kenaikan nilai tamsil, perdes, sekdes, dan kades juga diusulkan jadi penerima jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Wonogiri, Sriyono, mengatakan kenaikan tamsil tersebut untuk mengimbangi penetapan UMK Kabupaten Wonogiri 2014 yang sudah ditetapkan Rp954.000 per bulan. “Dengan kenyataan sekarang, tamsil perangkat hanya Rp900.000 per bulan, berarti kan di bawah UMK. Makanya, kami mengusulkan kenaikan itu,” ungkap pria yang akrab disapa Gondes itu, saat ditemui solopos.com, di kompleks kantor Setda Wonogiri, Rabu (20/11/2013).

Menurut dia, Bagian Pemdes sudah menyampaikan usulan itu secara resmi kepada tim anggaran Pemkab Wonogiri di bawah koordinasi Plt Sekretaris Desa (Sekda) Wonogiri, Suharno. Pihak Sekda pun sudah menyampaikan surat balasan yang berisi kepastian bahwa usulan itu akan dikaji lebih jauh sebelum dimasukkan dalam komponen Rancangan APBD (RAPBD) 2014.

Sriyano mengakui usulan kenaikan tamsil itu bakal menyedot cukup banyak anggaran daerah. Sebab, dibutuhkan sedikitnya Rp11 miliar untuk mengimbangi kenaikan nilai tamsil sekitar 30% itu. Artinya, jika usulan kenaikan tamsil tersebut disepakati pada pada APBD 2014, harus ada dana sekitar Rp46 miliar untuk tamsil perdes, sekdes, dan kades.

“Sudah dihitung, tambahannya Rp11 miliar. Jadi nanti totalnya Rp46 miliar. Surat balasan dari Plt Sekda menyatakan usulan akan dikaji dulu, jadi kita lihat nanti disetujui atau tidak,” imbuh dia.

Selanjutnya, untuk memberi kesejahteraan pada jajaran pemerintah desa, kades dan jajarannya pun diusulkan menjadi peserta Jamsostek. Sriyono menjelaskan usulan itu terkait dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah yang meminta perdes, tenaga honorer, dan pegawai non-PNS lain masuk Jamsostek.

Untuk jadi peserta Jamsostek, setiap perangkat harus membayar premi Rp37.000 per bulan. Namun, para perangkat tidak membayar sendiri premi asuransinya, melainkan ditanggung 70% APBD kabupaten dan 30% APBD provinsi. Dia menegaskan usulan ini ditangani langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri.

Sementara itu, Plt Sekda Wonogiri, Suharno, membenarkan ada usulan kenaikan tamsil bagi perdes, kades, dan sekdes. Menurut Suharno, saat ini usulan tersebut tengah dikaji. Dia mengakui tamsil memang perlu disesuaikan dengan kenaikan UMK, namun tetap harus melihat kemampuan anggaran daerah. “Dikaji dulu, apa anggaran daerah sanggup memenuhi itu,” ujar Suharno. (www.solopos.com)

No comments:

Post a Comment