Direktur
Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes)
Fajriadinur mengatakan menteri dan pejabat negara tertentu mendapat fasilitas
pelayanan kesehatan golongan VVIP di luar negeri dan dalam negeri. Klaim biaya
perawatan mereka ditanggung oleh PT Askes.
"Kelas
perawatan berbeda, yaitu VIP ataupun VVIP, juga rumah sakit yang melayani lebih
banyak," kata Fajriadinur ketika dihubungi, Sabtu, 28 Desember 2013.
Menteri
ataupun pejabat yang tergolong VVIP nantinya akan mendapat kelas perawatan yang
berbeda. Peserta VVIP nantinya bisa menerima layanan kesehatan di rumah sakit
swasta. Mereka bisa mengurus administrasi melalui hotline khusus.
Para
menteri dan pejabat negara itu juga akan mendapat layanan kesehatan VVIP.
Mereka akan mendapat layanan, tindakan, dan terapi medis sesuai ketentuan dari
PT Askes.
Mereka pun
bisa menggunakan layanan kesehatan di rumah sakit luar negeri. Layanan ini bisa
diberikan jika rumah sakit di Indonesia tidak dapat menangani penyakit
tersebut. "Tetap harus ada rekomendasi dari tim Dokter Menteri dan Pejabat
Tertentu," kata dia. Besar klaim yang dibayarkan pun hanya senilai dengan
layanan di dalam negeri.
Namun
Fajriadinur mengatakan, keluarga menteri dan pejabat negara tertentu itu tak
ditanggung oleh asuransi kesehatan golongan VVIP dari PT ASKES. (www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment