Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan bahwa Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 2014 akan mulai beroperasi. Namun,
mengenai pembayaran iuran kesehatan tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa
bagi masyarakat kurang mampu atau miskin sebesar Rp19 ribu per bulan.
Mengenai
iuran untuk pejabat negara, Hatta menuturkan bahwa iuran yang besarannya Rp1,6
juta bagi pejabat negara akan berasal dari pemotongan gaji mereka itu sendiri.
Berbeda dengan iuran masyarakat miskin yang dikover oleh APBN.
"Kan
dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar negara, sedangkan yang
lain itu bayar sendiri. Kalau mau meningkat lagi coveragenya bayar lagi
sendiri," ucap Hatta di Kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Hatta
menjelaskan, bila mengacu pada UU BPJS, UU itu pun menyebutkan bahwa iuran
tersebut memang untuk mengcover masyarakat miskin. Sedangkan bagi para pekerja,
Hatta menyebutkan ada sebagian iuran dibayarkan oleh perusahaan sebagian
dipotong dari gaji karyawan itu sendiri.
"Tenaga
kerja saja, buruh sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan. Jadi
dipotong, PNS itu potongannya banyak. Perumahan walaupun belum bikin rumah, ada
potongan ini itu walaupun kecil," tambahnya.
Oleh karena
itu, Hatta menuturkan bahwa besaran iuran masyarakat miskin Rp19 ribu per bulan
lantaran APBN Indonesia hanya kuat mengcover dibesaran Rp19 ribu.
"Jadi
memang APBN Rp19 ribu. Bukan berarti 100 persen di cover oleh APBN. Kan ada
potongannya. Karena APBN kuat hanya Rp19 ribu," pungkasnya.
(economy.okezone.com)
No comments:
Post a Comment