Sunday, December 1, 2013

BPJS Bergulir, DPKP Harus Tetap Mengalir



"Manfaat yang diterima calon peserta tidak boleh berkurang ketika BPJS beroperasi."

Dalam rangka persiapan pelaksanaan BPJS, peraturan pelaksana menjadi hal paling penting yang harus diperhatikan. Dalam merancang peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan, ada pemangku kepentingan merasa tidak dilibatkan. Padahal, pemangku kepentingan dapat disebut sebagai pemilik dari kebijakan yang diatur lewat peraturan pelaksana tersebut.

Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Indra Munaswar, dalam seminar yang digelar Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape) di Jakarta, Selasa (26/11) mengatakan masukan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga agar ketentuan yang termaktub dalam peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan sesuai harapan. Selain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), persiapan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi ranah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Indra menilai Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan ini dinilai tidak transparan dalam membahas regulasi pelaksanaan.

Indra mendapat informasi bahwa Kemenakertrans sudah melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri dari unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah. Ketika Indra konfirmasi kepada anggota LKS Tripnas dari unsur serikat pekerja, pekerja mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan secara mendalam. LKS Tripnas tidak diberikan rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengakui hak masyarakat mengakses salinan rancangan peraturan. “Sudah ada 7 peraturan yang diharmonisasi Kemenkumham, tapi kami belum mendapat draft peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan itu,” ujarnya.

Direktur Elkape, German E Anggent, menyoroti sinergi antarlembaga pemerintahan. Ia menilai minim koordinasi dalam membahas peraturan pelaksana BPJS. Kementerian Keuangan, misalnya, sering tak hadir saat diundang. KAJS dan Elkape berniat mengadukan masalah ini ke DPR. “Lembaga pemerintah lainnya punya sikap yang jelas terhadap BPJS, tapi kenapa Kemenkeu sulit menerima BPJS sebagai badan yang mandiri,” paparnya.

Kepala Analisa dan Komunikasi Pasar PT Jamsostek, Singgih Marsudi, mengatakan dalam transformasi menuju BPJS Ketenagakerjaan, masukan dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan. Diakui Singgih, saat ini ada 9 draf yang tengah dirancang PT Jamsostek, Kemenakertrans dan DJSN. Ia menekankan dalam rancangan peraturan pelaksana itu tidak ada ketentuan yang menghilangkan amanat UU SJSN dan BPJS. Termasuk manfaat yang diperoleh peserta Jamsostek saat ini tidak akan berkurang ketika BPJS Ketenagakerjaan berjalan.

Dari 9 rancangan peraturan pelaksana itu, Singgih melanjutkan, 6 diantaranya sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sisanya, seperti  RPP Pengelolaan Aset dan Liabilitas (Alma) BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan yang menyangkut program Jaminan Pensiun belum selesai. Penyebabnya antara lain karena perbedaan pandangan tentang Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP).

Misalnya, Singgih menandaskan, Kemenkeu menyebut BPJS Ketenagakerjaan hanya menjalankan 4 program yaitu Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Oleh karenanya Kemenkeu menilai DPKP tidak termasuk program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sehingga harus dihapus.

Singgih menjelaskan, selama ini peserta PT Jamsostek sangat terbantu dengan DPKP. Sebab lewat manfaat tambahan itu para peserta bisa mendapat uang muka perumahan secara mudah dan bantuan beasiswa untuk anak mereka. “Setiap awal Januari peserta selalu memantau dan menagih berapa anggaran yang digelontorkan Jamsostek untuk beasiswa,” ucapnya.

Pengucuran DPKP diyakini tidak merugikan program lain yang diselenggarakan PT Jamsostek. Sebab DPKP bersumber dari surplus yang diperoleh PT Jamsostek dari hasil pengelolaan dana peserta. Saat ini anggaran DPKP mencapai RP1,3 triliun. Untuk itu Singgih mengaku bingung ketika DPKP dihapus, maka kemana dana itu akan dialihkan. “Kalau nanti DPKP hilang, itu nanti uang triliunan mau dikemanakan,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment