Sunday, December 1, 2013

Tunggakan Jamkesmas Capai Rp 1,8 Triliun



Kementerian Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp 1,8 triliun. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti berjanji akan melunasinya maksimal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014.

"Sekarang kami baru mengajukan Rp 500 miliar ke DPR. Semoga sebelum 15 Desember 2013 sudah disetujui dan segera dicairkan," katanya saat sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Ortopedi Dr. R. Soeharso di Surakarta, Sabtu, 30 November 2013.

Sementara kekurangannya, yaitu Rp 1,3 triliun akan dibayarkan di 2014 meski per 1 Januari 2014 Jamkesmas akan digantikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski pembayaran klaim Jamkesmas belum tuntas, dia mengingatkan rumah sakit khususnya milik pemerintah untuk tidak menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Dia menegaskan pasien gawat darurat harus segera dilayani. "Singkirkan dulu soal administrasi dan jaminan pembayaran," ucapnya.

Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Dr. R. Soeharso, Agus Hadian Rahim mengaku belum menerima pembayaran Jamkesmas sejak Agustus 2013. "Nilainya Rp 11 miliar," katanya.

Dia mengatakan tidak bisa minta tolong pemerintah daerah untuk menalangi tunggakan tersebut. "Kami tidak bisa minta tolong siapa-siapa. Beda dengan rumah sakit daerah yang bisa minta tolong ke provinsi," ucapnya.

Ali menerangkan rumah sakit punya beberapa alternatif jika belum mendapat pembayaran klaim Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan. Pertama, bisa meminta pemerintah daerah menalangi dulu tunggakan tersebut.

Kedua, meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menalangi. "Tapi Kementerian Keuangan minta sebelumnya ada audit. Sehingga kalau ada klaim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak akan dibayar," katanya. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment