Kementerian
Kesehatan memiliki tunggakan pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) sebesar Rp 1,8 triliun. Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti
berjanji akan melunasinya maksimal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan 2014.
"Sekarang
kami baru mengajukan Rp 500 miliar ke DPR. Semoga sebelum 15 Desember 2013
sudah disetujui dan segera dicairkan," katanya saat sosialisasi Jaminan
Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Ortopedi Dr. R. Soeharso di Surakarta, Sabtu,
30 November 2013.
Sementara
kekurangannya, yaitu Rp 1,3 triliun akan dibayarkan di 2014 meski per 1 Januari
2014 Jamkesmas akan digantikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski
pembayaran klaim Jamkesmas belum tuntas, dia mengingatkan rumah sakit khususnya
milik pemerintah untuk tidak menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Dia
menegaskan pasien gawat darurat harus segera dilayani. "Singkirkan dulu
soal administrasi dan jaminan pembayaran," ucapnya.
Direktur
Utama Rumah Sakit Ortopedi Dr. R. Soeharso, Agus Hadian Rahim mengaku belum
menerima pembayaran Jamkesmas sejak Agustus 2013. "Nilainya Rp 11
miliar," katanya.
Dia
mengatakan tidak bisa minta tolong pemerintah daerah untuk menalangi tunggakan
tersebut. "Kami tidak bisa minta tolong siapa-siapa. Beda dengan rumah
sakit daerah yang bisa minta tolong ke provinsi," ucapnya.
Ali
menerangkan rumah sakit punya beberapa alternatif jika belum mendapat
pembayaran klaim Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan. Pertama, bisa meminta
pemerintah daerah menalangi dulu tunggakan tersebut.
Kedua,
meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menalangi. "Tapi
Kementerian Keuangan minta sebelumnya ada audit. Sehingga kalau ada klaim yang
tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak akan dibayar," katanya.
(www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment