·
Tanggung
Biaya Kecelakaan Lalu Lintas
PT Jasa
Raharja (Persero) Cabang Jambi, mulai Januari 2014 akan menanggung biaya
pengobatan korban kecelakaan lalu lintas (laka) secara bersama dengan Badan
Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala
Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, Budhi H Samiyana menjelaskan
untuk penangangan gawat darurat biaya awalnya akan ditanggung Jasa Raharja
maksimal Rp10 juta. Namun jika melebihi plafon termasuk biaya rawat inap bagi
peserta BPJS, selanjutnya akan ditanggung atau discover BPJS.” Ini sesuai
dengan kesepakatan kerja sama yang diteken Oktober lalu,” terang Budhi saat
menerima rombongan Humas Jasa Raharja kantor Pusat.
Menurutnya,
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang besaran
santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan, santunan pengobatan
untuk laka lantas angkutan darat dan laut sekarang ini maksimal Rp10 juta dan
Rp25 juta untuk angkutan udara.
Diakui
Budhi, santunan sebesar itu kini sudah tidak lagi mencukupi untuk biaya
pengobatan. Misalnya untuk laka lantas yang cukup serius, rata-rata biaya
pengobatan sekitar Rp25 juta bahkan Rp50
juta karena tidak jarang ada yang harus dioperasi dan pasang pen.
Terlalu
rendahnya santunan laka lantas Jasa Raharja, juga dikeluhkan Head Departement
Eemergency and Trauma Siloam Hospital Jambi Linda Artati. “Santunan Jasa
Raharja hanya cukup untuk tindakan di tingkat gawat darurat saja, sedangkan
rawat inap, korban laka harus menanggung biaya sendiri,” jelasnya.
Tidak
jarang, tambahnya, kalau pasien laka lantas harus menjalani rawat inap, rumah
sakit (RS) swasta kerap merujuk ke RS pemerintah. Pasalnya biaya perawatan
kasus laka lantas serius umumnya cukup besar.
“Bila
sampai ada tindakan operasi kepala, kita menanggung biaya pasien hingga Rp200
juta. Dananya kita ambil dari subsidi silang pasien yang mampu,” tambahnya. (www.poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment