1. Apabila terjadi kecelakaan kerja
terhadap tenaga kerja harian, yang juga sudah terdaftar sebagai peserta
Jamsostek, maka kompensasi bagi tenaga kerja yang membayarkan apakah dari pihak
perusahaan atau pihak jamsostek? Atau kedua-duanya membayar? 2. Dalam hal
tersebut apakah dapat berlaku asas no work no pay bagi tenaga kerja? Demikian,
terimakasih atas masukannya.
Kafka_03
Jawaban:
Kami akan
menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebagai berikut:
1. Mengenai jaminan sosial tenaga kerja
harian, selain merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”), juga merujuk pada Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian
Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Mengenai
siapa yang membayar kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan
kerja, dapat dilihat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PP 14/1993. Dalam Pasal 14 jo.
Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PP 14/1993, dikatakan bahwa biaya pengangkutan
tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan/atau ke
rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, serta biaya
pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk
rawat jalan dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.
Akan tetapi
pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP 14/1993, semua
biaya dan santunan sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 PP 14/1993, dibayar oleh
Badan Penyelenggara. Yang dimaksud dengan Badan Penyelenggara adalah PT.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) yang biasa dikenal dengan nama PT
Jamsostek (Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Biaya yang
berdasarkan Pasal 14 PP 14/1993 dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha,
selanjutnya akan dibayarkan oleh PT. Jamsostek kepada pengusaha (Pasal 15 ayat
(2) PP 14/1993). Sedangkan santunan sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 ayat
(2) PP 14/1993, dibayarkan langsung oleh PT. Jamsostek kepada tenaga kerja
(Pasal 15 ayat (3) PP 14/1993).
Santunan
tersebut antara lain adalah santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan
cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya
baik fisik maupun mental, dan/atau santunan kematian.
2. Mengenai asas no work no pay, tersirat dalam
Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”), yang mengatakan bahwa upah tidak dibayar apabila
pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Atas asas ini terdapat pengeculiannya
dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat
melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari
pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena
pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri
melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu
atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan
yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena
kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat
pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas
pendidikan dari perusahaan.
Dari uraian
di atas terlihat bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit tetap
berhak mendapatkan upah. Namun sakitnya itu harus dibuktikan dengan adanya
surat keterangan dokter (Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU
Ketenagakerjaan).
Berdasarkan
penelusuran kami, sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatakan
bahwa kecelakaan kerja dapat digolongkan sebagai sakit. Akan tetapi bila
merujuk ketentuan bahwa keadaan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan
dokter, kita juga dapat merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP 14/1993.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa PT Jamsostek berdasarkan surat keterangan
dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dan membayar semua
biaya dan santunan, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
pembayaran jaminan.
Ini
menunjukkan bahwa kecelakaan kerja juga dapat dikatakan sebagai sakit yang
membutuhkan surat keterangan dokter untuk membuktikan hal tersebut.
Yang
dimaksud dengan Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang
ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat
tenaga kerja, sedangkan yang dimaksud Dokter Penasehat adalah dokter yang
ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul Menteri di bidang Ketenagakerjaan
(Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP 14/1993).
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
(Letezia
Tobing, www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment