Tuesday, December 3, 2013

Penanggung Biaya dan Santunan Kecelakaan Kerja Pekerja Harian



1.   Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap tenaga kerja harian, yang juga sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek, maka kompensasi bagi tenaga kerja yang membayarkan apakah dari pihak perusahaan atau pihak jamsostek? Atau kedua-duanya membayar? 2. Dalam hal tersebut apakah dapat berlaku asas no work no pay bagi tenaga kerja? Demikian, terimakasih atas masukannya. 
Kafka_03
Jawaban:

Kami akan menjawab pertanyaan Anda satu persatu sebagai berikut:

1.    Mengenai jaminan sosial tenaga kerja harian, selain merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”) dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”), juga merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.


Mengenai siapa yang membayar kompensasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, dapat dilihat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PP 14/1993. Dalam Pasal 14 jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PP 14/1993, dikatakan bahwa biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, serta biaya pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan selama di Rumah Sakit, termasuk rawat jalan dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha.


Akan tetapi pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PP 14/1993, semua biaya dan santunan sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 PP 14/1993, dibayar oleh Badan Penyelenggara. Yang dimaksud dengan Badan Penyelenggara adalah PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) yang biasa dikenal dengan nama PT Jamsostek (Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja).


Biaya yang berdasarkan Pasal 14 PP 14/1993 dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha, selanjutnya akan dibayarkan oleh PT. Jamsostek kepada pengusaha (Pasal 15 ayat (2) PP 14/1993). Sedangkan santunan sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) PP 14/1993, dibayarkan langsung oleh PT. Jamsostek kepada tenaga kerja (Pasal 15 ayat (3) PP 14/1993).


Santunan tersebut antara lain adalah santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya, santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental, dan/atau santunan kematian.


2.   Mengenai asas no work no pay, tersirat dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yang mengatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Atas asas ini terdapat pengeculiannya dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yaitu:

a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b.  pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c.  pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

e.   pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f.     pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.


Dari uraian di atas terlihat bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit tetap berhak mendapatkan upah. Namun sakitnya itu harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter (Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan).


Berdasarkan penelusuran kami, sebenarnya tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatakan bahwa kecelakaan kerja dapat digolongkan sebagai sakit. Akan tetapi bila merujuk ketentuan bahwa keadaan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, kita juga dapat merujuk ketentuan Pasal 15 ayat (1) PP 14/1993. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa PT Jamsostek berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan.


Ini menunjukkan bahwa kecelakaan kerja juga dapat dikatakan sebagai sakit yang membutuhkan surat keterangan dokter untuk membuktikan hal tersebut.


Yang dimaksud dengan Dokter Pemeriksa adalah dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan atau dokter pemerintah yang memeriksa dan merawat tenaga kerja, sedangkan yang dimaksud Dokter Penasehat adalah dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atas usul Menteri di bidang Ketenagakerjaan (Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP 14/1993).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

3.  Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

4.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

5.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. KEP-150/MEN/1999 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
(Letezia Tobing, www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment