Pemerintah
Kota Semarang, kembali menjamin warga tidak mampu dengan asuransi kematian pada
RAPBD 2014. Setiap nyawa warga Semarang dihargai Rp 650 ribu setelah melakukan
klaim asuransi.
Hal itu
dikatakan sekretaris komisi D DPRD Kota Semarang Fajar Adi Pamungkas. "Kalau
tahun 2013 jumlah warga yang terdata tidak mampu mencapai 141 ribu. Kalau kali
ini belum tahu," katanya kepada Tribun, Senin (2/12/2013).
Ia
menyatakan, tidak tahu berapa jumlah premi asuransi yang diajukan bagian
kesejahteraan rakyat (Kesra) Setda Kota Semarang. Dari penelusuran Tribun,
Setda Kota Semarang mengajukan Rp 2,5 miliar untuk premi asuransi pada 2014.
Fajar
menjelaskan, sistem asuransi merupakan pengganti bantuan sosial kematian.
Adanya Permendagri 32/2011 tentang bansos dan hibah membuat Pemkot mencari cara
menyantuni kematian warga. Cara itu adalah dengan kegiatan berupa jasa
asuransi.
Ia
mengritik kelemahan sistem klaim asuransi tersebut. Selama ini banyak keluhan
warga lambatnya pencairan klaim asuransi. Warga baru menerima uang kematian
sebulan setelah kematian.
"Paling
tidak seminggu setelah masuk ke perusahaan asuransi seharusnya sudah
cair," katanya.
Lurah
Pekunden, Ali Sofyan menjelaskan, proses pencairan asuransi kematian langsung
ke perusahaan asuransi. Pihaknya hanya membuat surat keterangan kematian untuk
para warga. Saat ini, pihak kelurahan tidak turut campur dalam upaya klaim
jaminan kematian.
Ia
membenarkan bahwa tidak semua warga masuk dalam kriteria dalam asuransi
kemaatian. Hanya warga tidak mampu dan masuk dalam data pemkot yang berhak.
"Kalau
kemarin data warga miskin pekunden yang diajukan kemarin 381, yang sudah
diverifikasi 377 jiwa," jelasnya. (www.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment