Kasus kecelakaan kerja yang juga masih segar dalam ingatan kita yaitu kasus Levina I yang terjadi pada Minggu, 25 Februari 2007 lalu, selepas tengah hari. Peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya dua juru kamera televisi swasta nasional, Suherman dari Lativi dan Mohammad Guntur Syaifullah dari SCTV.
Kedua
jurnalis yang gugur saat bertugas meliput rekontruksi Kapal Levina I yang
sebelumnya terbakar. Kasus meninggalnya dua jurnalis tersebut hanyalah sebagian
kecil dari sekian banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Oleh
karena itu untuk menanggung akibat kecelakaan tersebut, perusahaan kini sudah
selayaknya menyiapkan kompensasi kecelakaan kerja bagi karyawannya.
Pentingnya
perusahaan itu memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerjanya.
Dikarenakan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan suatu tanggung
jawab dari perusahaan. Maka pengusaha selaku pemilik perusahaan sudah
sepatutnya memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan tersebut, bila ada
resiko-resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik
itu fisik maupun mental.
Hal itu
disampaikan Petrus Tatipatta selaku Director Group Life and Health Operations
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. “Jaminan kecelakaan kerja sangat penting,
karena tujuan perusahaan adalah mencapai profit, nah untuk mencapai profit itu
setiap pekerja yang bekerja di perusahaan itu juga harus memiliki kepastian.
Bahwa apabila terjadi resiko kepada dirinya sendiri, maka akan ada jaminan yang
telah disiapkan untuk dia nantinya,” katanya saat ditemui HC di ruang kerjanya
awal bulan lalu.
Salah satu
yang telah memiliki program asuransi kecelakaan kerja, adalah PT Schlumberger
Indonesia. Perusahaan jasa perminyakan itu menyerahkan program kompensasi
kecelakaan kerjanya kepada perusahaan asuransi Manulife. “Terutama untuk
karyawan di field, selain asuransi kita juga menanggung biaya perawatannya,”
ungkap Kurnia Ayu Mariani, selaku Employee Services Admin untuk wilayah operasi
Jakarta dan sekitarnya.
Kepada HC,
Nia sapaan akrab Kurnia Ayu Mariani dikalangan temannya, mencontohkan juga bila
ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, maka perusahaannya
akan memberikan polis asuransi yang sesuai. “Misalnya kalau ada tangan atau
kakinya yang patah, maka kita akan cover mulai dari biaya pengobatan sampai ke
alat bantu,” ucapnya.
Untuk
program kompensasi kecelakaan kerja itu, baik mengenai biaya prothese (alat
pengganti) atau orthese (alat bantu), istilah bagi Schlumberger adalah
memberikan fasilitas bantuan. Namun program itu pun memiliki batasannya, “Jadi
kalau emang alat bantunya bisa sekali pakai untuk selamanya, kita akan cover
alat bantunya. Tapi kalau alat bantunya cuma bertahan beberapa bulan, nah kita
akan bantu sampai waktu tertentu saja, tergantung kebijakan manajemen perusahaan,”
tutur Nia.
Dijelaskan
Nia lagi, bahwa untuk asuransi kecelakan akibat hubungan kerja itu tergantung
sama status perkawinan. “Kalau single 24 X Gaji, married with no children 36 X
gaji dan kalau married with children 48 X gaji, dan ini untuk kecelakaan kerja
yang tidak cacat permanen ya,” jelasnya.
Ditambahkan,
untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan itu cacat permanen akan
mendapatkan polis yang lebih besar, apalagi kalau karyawan itu meninggal dunia.
Pengkategoriannya pun selain berdasarkan status perkawinan, juga dilihat dari
jenis kecelakaannya. Istimewanya lagi Schlumberger memberikan double benefit
bagi yang meninggal dunia, yaitu mendapatkan asuransi dan Jamsostek.
Mengenai
kesempatan kerja, perusahaan pelayanan untuk oil company yang menyediakan
segala jasa untuk kegiatan pemboran, logging, penyemenan, produksi dan lain
sebagainya itu memberikan jaminan kembali bekerja bagi karyawannya yang sempat
mengalami kecelakaan akibat hubungan kerja. “Kalau setelah sembuh dan menurut
rekomendasi dokter masih bisa kerja, ya dia (karyawan) itu tetap bekerja,”
terang Nia. “Tapi kalau dokter bilang nggakbisa kerja lapangan lagi, kita akan
taruh dia di kantor,” lanjutnya.
Sejak 1992
Sementara
PT Indofood Sukses Makmur Tbk, sejak 1992 silam telah menerapkan penerapan
program kompensasi kecelakaan kerja, dengan menggunakan program Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dari Jamsostek. Hal ini disesuaikan dengan UU No. 3/1992
pasal 3 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dijelaskan
oleh Agus Suprapta, adapun bentuk kompensasi biaya terhadap kecelakaan kerja
yang dimiliki oleh PT Indofood Sukses Makmur, diantaranya adalah Biaya
Transport, secara maksimum (Darat Rp 150.000, Laut Rp 300.000 dan Udara Rp
400.000)
Sedangkan
kompensasi untuk yang tidak mampu bekerja lagi, (4 bulan pertama 100 upah, 4
bulan kedua 75 % upah dan selanjutnya 50 % upah). Biaya pengobatan atau
perawatan secara maksimum diberikan sekitar Rp 8.000.000. Biaya santunan
kematian (Sekaligus 60 % x 70 bulan upah, secara berkala selama 2 tahun Rp
200.000 per bulan dan biaya pemakaman Rp 1.500.000). Biaya Rehabilitasi yang
dipatokan harga dari RS DR. Suharso, Surakarta, dengan ditambah 40%, misalnya
untuk prothese anggota badan dan alat bantu (kursi roda).
Selama ini
menurut Agus implementasi mengenai penerapan kompensasi kecelakaan kerja di
lapangan sudah berjalan baik dan sejauh ini sesuai dengan rencana dan harapan
perusahaan. Namun menurutnya permasalahan yang timbul adalah jika biaya
pengobatan tersebut over plafon dari yang telah ditetapkan perusahaan.
Keuntungan perlu asuransi
Kemudian
Petrus Tatipatta mengatakan lagi bahwa terjadinya suatu kecelakaan kerja itu
memang tidak dapat diprediksi, sehingga menurutnya perusahaan itu perlu
menyiapkan suatu budget khusus yang dianggarkan satu tahun sebelumnya untuk
jaminan para pekerjanya. “Nah ke asuransilah salah satu cara yang paling tepat,
karena di asuransi semua resiko dihitung dan orang sudah dikasih tahu sebelum
pertanggungan itu dimulai,” sarannya.
“Jadi
keuntungannya perlu asuransi, karena satu adalah dengan demikan bahwa motivasi
orang dan kepastian orang bekerja itu ada jaminannya. Kedua, perusahaan itu
bisa menyiapkan budget dengan lebih benar. Lalu yang ketiga adalah sekarang ini
biaya kesehatan dimanapun juga sangat mahal sekali, sehingga orang semua
menginginkan perlu adanya satu coverage kalau kecelakaan itu terjadi,”
lanjutnya.
Disebutkan
Petrus, Manulife Indonesia memiliki beberapa program perlindungan bagi ‘aset
perusahaan’ yang lengkap dan fleksibel untuk memenuhi kebutuhan ‘rasa aman’
pekerjanya. Diantaranya adalah Asuransi Kesehatan Kumpulan, Asuransi Jiwa
Kumpulan dan Asuransi Kecelakaan. (www.portalhr.com)
No comments:
Post a Comment