Peraturan
ketenagakerjaan perlu direvisi agar dapat merespon dinamika perkembangan yang
ada termasuk terhadap keberadaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Mudji Handoyo,
sejumlah masalah menjadikan perbaikan itu perlu dilakukan.
Di
antaranya penyerahan sebagian pekerjaan, masalah pengaturan upah, hingga
pengaturan pemberian pesangon. "Khusus pesangon, itu terkait dengan
keberadaan UU No 40 Tentang Jaminan sosial," tandasnya kepada wartawan di
Bandung, Sabtu (23/11/2013).
Dijelaskan,
dalam program jaminan sosial tersebut terdapat jaminan pensiun. Karena point
tersebut dapat bersinggungan dengan
materi UU Ketenagakerjaan sehingga perlu diselaraskan.
"Bagaimana
dengan pesangon karena dalam UU No 13 disebutkan bagi pengusaha yang sudah
menyelenggarakan program pensiun, uang pesangon bisa digantikan sebagai uang
pensiun," katanya.
Sedangkan
terkait upah, dia menyatakan perlu dicari formulasi yang tepat dalam penentuannya.
Diharapkan, formulasi baru itu bisa menjadi solusi atas pengaturan upah yang
kerap menimbulkan permasalahan di antara mereka yang terlibat.
"Persoalannya
selama ini kan upah minimum di-drive jadi upah layak yang sebenarnya fungsinya
berbeda," katanya. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment