BPJS berharap eks-peserta JPK
Jamsostek tetap dilayani.
Penolakan
penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama dan kedua terhadap mantan peserta
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek mendapat respon BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pimpinan BPJS sampai menggelar pertemuan
membahas masalah ini.
Menurut
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya PT Jamsostek), Elvyn G
Masassya, sedikitnya ada empat kesimpulan rapat tersebut. “Konklusi ini
disepakati untuk menjawab dinamika yang ada di lapangan,” katanya dalam jumpa
pers di Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Pertama,
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan mengirim surat kepada semua fasilitas
atau penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dokter
keluarga) dan kedua (rumah sakit) yang sebelumnya bekerjasama dengan Jamsostek.
Suratnya meminta agar mereka tetap memberikan pelayanan kepada seluruh mantan
peserta JPK Jamsostek.
Kedua, BPJS
Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan memberi arahan kepada kantor cabang BPJS di
kantong pekerja agar kantor-kantor cabang BPJS dapat memberikan pelayanan
terbaik kepada peserta BPJS Kesehatan eks JPK Jamsostek.
Ketiga,
BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim ulang data terakhir peserta eks JPK
Jamsostek untuk dikelola BPJS Kesehatan. Sebelum 1 Januari 2014, data peserta
JPK Jamsostek sudah diserahkan beberapa kali kepada BPJS Kesehatan. Agar lebih
komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim lagi data tersebut sehingga
dapat digunakan sebagai basis data BPJS Kesehatan.
Keempat,
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menyediakan virtual account kepada
peserta eks JPK Jamsostek. Menurut Elvyn virtual account itu memberi kemudahan
bagi peserta BPJS membayar iuran, sekaligus memberi kejelasan tempat
membayarnya.
Elvyn juga
menegaskan pada intinya tidak ada persoalan dalam proses pengalihan program JPK
Jamsostek ke BPJS Kesehatan. Namun, di masa mendatang BPJS Ketenagakerjaan dan
Kesehatan akan meningkatkan komunikasi antarlembaga.
Pada
kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan (sebelumnya PT Askes), Fachmi Idris,
mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan terhadap mantan peserta JPK Jamsostek
merupakan lompatan yang luar biasa dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Karena
itu, Fachmi berterimakasih kepada Jamsostek yang selama ini mengelola peserta
JPK dengan baik.
Fachmi
mengatakan BPJS Ketenagakerjaan masih terus membantu proses pengalihan peserta
JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan agar pelayanan tidak terhambat. Ia bertekad
terus melakukan pembenahan proses transisi tersebut. “Agar pelayanan tidak
terhambat,” ujarnya. (www.hukumonline.com)
No comments:
Post a Comment