Thursday, January 23, 2014

BPJS Cermati Masalah JPK Jamsostek

BPJS berharap eks-peserta JPK Jamsostek tetap dilayani.

Penolakan penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama dan kedua terhadap mantan peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PT Jamsostek mendapat respon BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pimpinan BPJS sampai menggelar pertemuan membahas masalah ini.

Menurut Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya PT Jamsostek), Elvyn G Masassya, sedikitnya ada empat kesimpulan rapat tersebut. “Konklusi ini disepakati untuk menjawab dinamika yang ada di lapangan,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Pertama, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan mengirim surat kepada semua fasilitas atau penyedia pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, dokter keluarga) dan kedua (rumah sakit) yang sebelumnya bekerjasama dengan Jamsostek. Suratnya meminta agar mereka tetap memberikan pelayanan kepada seluruh mantan peserta JPK Jamsostek.

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan memberi arahan kepada kantor cabang BPJS di kantong pekerja agar kantor-kantor cabang BPJS dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJS Kesehatan eks JPK Jamsostek.

Ketiga, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim ulang data terakhir peserta eks JPK Jamsostek untuk dikelola BPJS Kesehatan. Sebelum 1 Januari 2014, data peserta JPK Jamsostek sudah diserahkan beberapa kali kepada BPJS Kesehatan. Agar lebih komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim lagi data tersebut sehingga dapat digunakan sebagai basis data BPJS Kesehatan.

Keempat, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan menyediakan virtual account kepada peserta eks JPK Jamsostek. Menurut Elvyn virtual account itu memberi kemudahan bagi peserta BPJS membayar iuran, sekaligus memberi kejelasan tempat membayarnya.

Elvyn juga menegaskan pada intinya tidak ada persoalan dalam proses pengalihan program JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan. Namun, di masa mendatang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan meningkatkan komunikasi antarlembaga.

Pada kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan (sebelumnya PT Askes), Fachmi Idris, mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan terhadap mantan peserta JPK Jamsostek merupakan lompatan yang luar biasa dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Karena itu, Fachmi berterimakasih kepada Jamsostek yang selama ini mengelola peserta JPK dengan baik.


Fachmi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan masih terus membantu proses pengalihan peserta JPK Jamsostek ke BPJS Kesehatan agar pelayanan tidak terhambat. Ia bertekad terus melakukan pembenahan proses transisi tersebut. “Agar pelayanan tidak terhambat,” ujarnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment