Thursday, January 23, 2014

Dana Pensiun Perhutani


Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara, secara cerdas dan legal telah membentuk Program Dana yang dipergunakan untuk kepentingan pegawai yang telah memasuki masa pensiun dihari tuanya. Sesuai dengan Undang-undang, pembentukan program dana tersebut disebut Dana Pensiun Perhutani. Dana Pensiun ini dibentuk sebagai suatu badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan pensiun. 

            Dasar hukum pembentukan Dana Pensiun Perhutani adalah Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992. Berdasarkan undang-undang ini, diterbitkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 663/Kpts/Dir/1997 tanggal 9 Mei 1997 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.446/KM.17/1997 tanggal 25 Juli 1997. Selanjutnya dalam tahun 2001 terjadi perubahan bentuk Perum menjadi Perseroaan Terbatas (PT) dilakukan perubahan lagi menjadi Surat Keputusan Direksi PT. Perhutani (Persero) Nomor 856/Kpts/Dir/2001 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Perhutani tanggal 11 Desember 2001 dan telah disahkan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep.285/KM.6/2002 tanggal 18 Nopember 2002. Kemudian dengan berubahnya kembali bentuk usaha dari Perseroan Terbatas menjadi Perum pada tahun 2003, hingga sekarang belum dilakukan perubahan kembali Peraturan Dana Pensiun yang baru. 

            Sejak didirikan pada tahun 1997 sampai dengan sekarang, Dana Pensiun Perhutani telah menunjukkan perkembangan usaha yang sangat pesat. Hal tersebut ditunjukkan adanya peningkatan Nilai Aktiva Bersih, Posisi Neraca, Hasil Usaha maupun Realisasi Investasi. Dana Pensiun Perhutani mengalami pertumbuhan  usaha yang sangat pesat, yaitu ditunjukkan dengan besarnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sejak berdiri tahun 1997 sebesar Rp.46,778 milyar menjadi sebesar Rp.616,319 milyar pada tahun 2007 atau meningkat sebesar 1.317,54 % selama 11 tahun, atau rata-rata pertumbuhan sebesar 28,68% per tahun. Pertumbuhan ini diatas rata-rata pengembangan investasi. Namun demikian pada tahun 2008, dengan adanya krisis ekonomi global dengan segala akibat derivatifnya, Nilai Aktiva Bersih menurun sebesar 22,27%, sehingga pada akhir tahun 2008 Nilai Aktiva Bersih menjadi sebesar Rp.479,034 milyar. Namun sekarang sudah mengalami peningkatan lagi  dengan melihat Posisi terakhir per Juni 2009 adalah          Rp. 629,053 milyar.

Perkembangan jumlah peserta selama lima tahun terakhir dari tahun 2004 s/d tahun 2008 sebagaimana Tabel 1.
Tabel 1. Jumlah Peserta Aktif dan Pasif (pensiun)
Peserta
Tahun 2004
Tahun 2005
Tahun 2006
Tahun 2007
Tahun 2008
Aktif
Pasif (pensiun)
13.070
3.794
12.332
4.653
11.467
5.525
11.253
6.321
11.639
7.303
Jumlah
16.864
16.985
16.992
17.574
18.942

Perkembangan pembayaran manfaat pensiun selama lima tahun terakhir yaitu tahun 2004 s/d 2008 sebagaimana Tabel 2.
Tabel 2. Manfaat Pensiun                   (Dalam milyar Rp)
Uraian
Tahun 2004
Tahun 2005
Tahun 2006
Tahun 2007
Tahun 2008
Manfaat Pensiun
12,890
15,470
25,378
30,283
38,218

            Dalam mengelola Dana Pensiun, utamanya pemahaman tentang Asset Liability Management, yaitu pengelolaan kekayaan dan kewajiban, yang didasarkan pada komitmen pendiri untuk memenuhi kewajibannya, baik sebagai akibat dari adanya masa lalu maupun pendanaan untuk jangka panjang, agar dapat memenuhi harapan paraStakeholders, perlu dikelola secara professional. Guna memenuhi tuntutan profesionalisme tersebut adalah dengan menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik (Good Pension Fund Governance/GPFG). GPFG merupakan suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk mendorong pengembangan lembaga, pengelola sumber daya dan resiko secara efisien dan efektif, serta pertanggung jawaban Pengurus Dana Pensiun kepada Peserta, Pendiri/Pemberi Kerja dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-136/BL/2006, bahwa setiap Dana Pensiun diwajibkan menerapkan GPFG dengan sebaik-baiknya, maka Direksi Perum Perhutani selaku Pendiri Dana Pensiun Perhutani telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100A/Kpts/Dir/2007 tentang Pedoman Penerapan Tata Kelola Yang Baik. Dengan terbitnya Surat keputusan Direksi Perum Perhutani tersebut, Dana Pensiun Perhutani telah menerapkan GPFG sejak tahun 2008.

Secara keseluruhan, melihat kondisi Dana Pensiun Perhutani sejak berdiri tahun 1997 hingga sekarang telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut nampak dengan adanya peningkatan Nilai Aktiva Bersih, Posisi Neraca dan Hasil Usaha . Perkembangan tersebut tidak telepas dari peran aktif  Pendiri, Pengawas, Pengurus dan Peserta yang secara berkesinambungan selalu memberikan perhatian bagi berkembang nya Dana Pensiun Perhutani. Oleh karena itu bagi Pendiri, Pengawas, Pengurus dan Peserta diharapkan untuk selalu dan terus menerus memberikan perhatian dan pengawasannya bagi perkembangan Dana Pensiun Perhutani, yang pada gilirannya peningkatan tersebut akan dapat memberikan peningkatan manfaat pula bagi para peserta dihari tuanya nanti. Amin.



No comments:

Post a Comment