Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara,
secara cerdas dan legal telah membentuk Program Dana yang dipergunakan untuk
kepentingan pegawai yang telah memasuki masa pensiun dihari tuanya. Sesuai
dengan Undang-undang, pembentukan program dana tersebut disebut Dana Pensiun
Perhutani. Dana Pensiun ini dibentuk sebagai suatu badan hukum yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan pensiun.
Dasar hukum pembentukan Dana Pensiun Perhutani adalah
Undang-undang Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992. Berdasarkan undang-undang ini,
diterbitkan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor : 663/Kpts/Dir/1997
tanggal 9 Mei 1997 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor Kep.446/KM.17/1997 tanggal 25 Juli 1997. Selanjutnya dalam
tahun 2001 terjadi perubahan bentuk Perum menjadi Perseroaan Terbatas (PT)
dilakukan perubahan lagi menjadi Surat Keputusan Direksi PT. Perhutani
(Persero) Nomor 856/Kpts/Dir/2001 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana
Pensiun Perhutani tanggal 11 Desember 2001 dan telah disahkan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor Kep.285/KM.6/2002 tanggal 18 Nopember 2002. Kemudian
dengan berubahnya kembali bentuk usaha dari Perseroan Terbatas menjadi Perum
pada tahun 2003, hingga sekarang belum dilakukan perubahan kembali Peraturan
Dana Pensiun yang baru.
Sejak didirikan pada tahun 1997 sampai dengan
sekarang, Dana Pensiun Perhutani telah menunjukkan perkembangan usaha yang
sangat pesat. Hal tersebut ditunjukkan adanya peningkatan Nilai Aktiva Bersih,
Posisi Neraca, Hasil Usaha maupun Realisasi Investasi. Dana Pensiun
Perhutani mengalami pertumbuhan usaha yang sangat pesat, yaitu
ditunjukkan dengan besarnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sejak berdiri tahun 1997
sebesar Rp.46,778 milyar menjadi sebesar Rp.616,319 milyar pada tahun 2007 atau
meningkat sebesar 1.317,54 % selama 11 tahun, atau rata-rata pertumbuhan
sebesar 28,68% per tahun. Pertumbuhan ini diatas rata-rata pengembangan
investasi. Namun demikian pada tahun 2008, dengan adanya krisis ekonomi global
dengan segala akibat derivatifnya, Nilai Aktiva Bersih menurun sebesar 22,27%,
sehingga pada akhir tahun 2008 Nilai Aktiva Bersih menjadi sebesar Rp.479,034
milyar. Namun sekarang sudah mengalami peningkatan lagi dengan
melihat Posisi terakhir per Juni 2009 adalah Rp.
629,053 milyar.
Perkembangan jumlah peserta selama lima tahun
terakhir dari tahun 2004 s/d tahun 2008 sebagaimana Tabel 1.
Tabel
1. Jumlah Peserta Aktif dan Pasif (pensiun)
Peserta
|
Tahun 2004
|
Tahun 2005
|
Tahun 2006
|
Tahun 2007
|
Tahun 2008
|
Aktif
Pasif (pensiun)
|
13.070
3.794
|
12.332
4.653
|
11.467
5.525
|
11.253
6.321
|
11.639
7.303
|
Jumlah
|
16.864
|
16.985
|
16.992
|
17.574
|
18.942
|
Perkembangan pembayaran manfaat pensiun
selama lima tahun terakhir yaitu tahun 2004 s/d 2008 sebagaimana
Tabel 2.
Tabel
2. Manfaat
Pensiun (Dalam milyar Rp)
Uraian
|
Tahun 2004
|
Tahun 2005
|
Tahun 2006
|
Tahun 2007
|
Tahun 2008
|
Manfaat Pensiun
|
12,890
|
15,470
|
25,378
|
30,283
|
38,218
|
Dalam mengelola Dana Pensiun, utamanya pemahaman
tentang Asset Liability Management, yaitu pengelolaan kekayaan
dan kewajiban, yang didasarkan pada komitmen pendiri untuk memenuhi
kewajibannya, baik sebagai akibat dari adanya masa lalu maupun pendanaan untuk
jangka panjang, agar dapat memenuhi harapan paraStakeholders, perlu
dikelola secara professional. Guna memenuhi tuntutan profesionalisme tersebut
adalah dengan menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun yang Baik (Good
Pension Fund Governance/GPFG). GPFG merupakan suatu proses dan
struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk mendorong pengembangan lembaga,
pengelola sumber daya dan resiko secara efisien dan efektif, serta pertanggung
jawaban Pengurus Dana Pensiun kepada Peserta, Pendiri/Pemberi Kerja dan pihak
terkait lainnya. Berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-136/BL/2006,
bahwa setiap Dana Pensiun diwajibkan menerapkan GPFG dengan sebaik-baiknya,
maka Direksi Perum Perhutani selaku Pendiri Dana Pensiun Perhutani telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100A/Kpts/Dir/2007 tentang Pedoman Penerapan
Tata Kelola Yang Baik. Dengan terbitnya Surat keputusan Direksi Perum
Perhutani tersebut, Dana Pensiun Perhutani telah menerapkan GPFG sejak tahun
2008.
Secara keseluruhan, melihat kondisi Dana Pensiun
Perhutani sejak berdiri tahun 1997 hingga sekarang telah menunjukkan
perkembangan yang cukup pesat. Hal tersebut nampak dengan adanya peningkatan
Nilai Aktiva Bersih, Posisi Neraca dan Hasil Usaha . Perkembangan tersebut
tidak telepas dari peran aktif Pendiri, Pengawas, Pengurus dan
Peserta yang secara berkesinambungan selalu memberikan perhatian bagi
berkembang nya Dana Pensiun Perhutani. Oleh karena itu bagi Pendiri, Pengawas,
Pengurus dan Peserta diharapkan untuk selalu dan terus menerus memberikan
perhatian dan pengawasannya bagi perkembangan Dana Pensiun Perhutani, yang pada
gilirannya peningkatan tersebut akan dapat memberikan peningkatan manfaat pula
bagi para peserta dihari tuanya nanti. Amin.
No comments:
Post a Comment