Pemerintah
akhirnya mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota
dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Beleid yang
hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 ini, hadir
untuk mendukung pelaksanaan BPJS yang
mulai sejak 1 Januari 2014.
Ketua Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan,
penerbitan Perpres tentang upah dewan pengawas dan direjsi BPJS sesuai dengan
amanat Pasal 44 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Prinsipnya
upah dewan pengawas dan direksi BPJS tidak boleh lebih kecil dibandingkan
ketika di PT Jamsostek atau PT Askes," ujarnya kepada Kontan, Kamis
(2/1/2013).
Menurut
Chazali, dirinya tidak mengetahui secara detail besaran upah yang diterima
direksi BPJS karena beleid ini hanya menyebutkan formula penghitungan upah.
Dana
pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan direksi BPJS berasal dari
anggaran operasional BPJS yang potensial dana pengelolaannya akan jauh lebih
besar dibandingkan era PT Askes dan PT Jamsostek.
Sebagai
info, Jamsostek atau yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan saja menargetkan
pada 2017 dana pengelolaan investasi mencapai
Rp 419,6 triliun.
Sedangkan
pada tahun 2013 atau sebelum berubah menjadi BPJS, Jamsostek menargetkan dana
investasi sebesar Rp 149,1 triliun.
Chazali mengatakan,
penetapan penghasilan harus memperhatikan faktor pengelolaan dana, aset,
kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor-faktir lain
yang relevan. Penghasilan anggota dewan pengawas dan direksi BPJS terdiri dari
gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.
Sementara
itu, formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi
ditetapkan sebesar 90% dari upah Direktur Utama.
Lalu, upah
Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan
upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.
Selain
upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam
bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan,
tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.
Ada pula,
fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan,
pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya
pengembangan.
Chazali
menuturkan, jika perhitungan upah dan manfaat tambahan lainnya belum ditetapkan
berdasarkan Perpres ini, maka berlaku
upah sesuai ketika era PT Askes dan PT Jamsostek.
Pelayanan maksimal
Anggota
dewan pengawas sendiri terdiri dari para komisaris di PT Askes untuk BPJS
Kesehatan dan PT Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan.
Chazali
menambahkan, direksi dan dewan pengawas BPJS memiliki masa jabatan maksimal
dalam dua tahun kedepan terhitung sejak 1 Januari 2014. Setelah dua tahun,
pemerintah akan membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan direksi dan dewan
pengawas BPJS.
Peserta
seleksi direksi dan dewan pengawas BPJS dilakukan secara terbuka dan untuk umum
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam UU BPJS.
Ketua
bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heryono, mengatakan,
direksi BPJS harus bisa menjadi pelayanan secara maksimal kepada seluruh
masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu.
"Amanat
UU adalah jaminan sosial untuk seluruh masyarakat bukan sebagian masyarakat
saja," ujarnya.
Hal ini
yang menurut Djoko perlu diantisipasi oleh pihak BPJS dengan potensi semakin
banyaknya masyarakat yang akan hadir ke rumah sakit (RS) walaupun tidak
terdaftar sebagai peserta BPJS.
Ia menilai,
BPJS sebagai badan usaha publik seharusnya diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan hasilnya diumumkan secara transparan kepada masyarakat
khususnya peserta BPJS.
Dia
menambahkan, hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sebelumnya ditunjuk
oleh PT Askes dan PT Jamsostek harus segera diumumkan secara terbuka.
Djoko
beranggapan, kalangan pekerja memiliki kontribusi sebagai pengiur jaminan
sehingga berhak untuk mengetahui kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. (bisniskeuangan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment