Jam layanan
"Halo Kemkes" di nomor telepon 021-500567 ditambah menjadi 24 jam
untuk melayani kebutuhan informasi masyarakat mengenai program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dimana sebelumnya layanan tersebut hanya beroperasi
pada jam kerja.
"Sejak
hari pertama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan tanggal 1 Januari
2014, Kementerian Kesehatan melalui Halo Kemkes di No 021 500567 mendapat
banyak telepon dari masyarakat yang antusias menanyakan tentang program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian
Kesehatan Murti Utami dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (7/1/2013).
Banyaknya
penelepon tersebut membuat Kementerian Kesehatan menambah jam layanan sementara
untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi.
"Hampir
300 penelepon telah terlayani dengan pertanyaan bervariasi. Pertanyaan yang
paling banyak ditanyakan mengenai bagaimana untuk menjadi anggota JKN dan
dimana harus mendaftar," ujar Murti.
Sejak JKN
diluncurkan pada 1 Januari 2014, layanan Halo Kemkes beroperasi selama 24 jam
dengan dua "agen" ditugaskan dalam setiap shift yang dimulai pukul
08.00-20.00 WIB dan pukul 20.00-08.00 WIB.
Sementara
itu, Murti menerangkan bahwa untuk menjadi anggota JKN, masyarakat dapat
mendaftar di kantor atau loket Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
terdekat.
Beberapa
persyaratan yang harus dibawa adalah fotokopi KTP, kartu keluarga, dua lembar
foto ukuran 3x4 cm dan mengisi formulir.
Selanjutnya
calon peserta akan mendapat slip pembayaran iuran yang harus disetorkan di bank
yang bekerja sama dengan BPJS yaitu bank Mandiri, BNI dan BRI.
Setelah
membayar, calon peserta perlu melapor kembali ke loket BPJS dengan meunjukkan
slip pembayaran dari bank untuk mengambil kartu JKN.
RS Umum
Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta juga mengalami
peningkatan dalam permintaan informasi dari masyarakat dimana diperkirakan pada
tanggal 2 Januari 2014 ada 500 penanya yang dilayani baik di bagian hubungan
masyarakat (Humas), informasi, maupun di loket-loket layanan lainnya.
Sejak 1
Januari 2014, JKN yang menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional
(SJSN) mulai dilaksanakan dan untuk tahap pertama, peserta JKN adalah
masyarakat tidak mampu yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI), anggota
TNI/Polri dan pensiunannya, pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunannya serta
peserta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Jamsostek.
Untuk tahap
selanjutnya, diharapkan seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta JKN
agar mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan
membayar iuran yang dapat dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Peserta
dapat membayar iuran sesuai dengan kelas layanan yang dipilih yakni kelas I
sebesar Rp59.500 per bulan, kelas II Rp42.500 per bulan dan kelas III Rp25.500
per bulan. (health.liputan6.com)
No comments:
Post a Comment