Wednesday, January 8, 2014

Dana Pensiun Tugu Mandiri

Dana Pensiun lembaga keuangan /DPLK merupakan suatu badan hukum tersendiri/terpisah yang didirikan berdasarkan Undang Undang Dana Pensiun No. 11/1992 dan pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan.
Dana Pensiun Tugu Mandiri berdiri pada tahun 1993 melalui pengesahan Menkeu RI No.Kep - 172/KM.17/1993 dengan menyediakan Layanan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Dengan diperolehnya sertifikat quality management system ISO 9001:2008 untuk Pensiun Fund Mangement,DPLK Tugu Mandiri membuktikan diri sebagai lembaga pengelola dana pensiun yang profesional, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal untuk Anda.

DPLK SEBAGAI PROGRAM PENSIUN YANG AMAN


    Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum sendiri.
    Aset Dana Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat disita.
    Kekayaan DPLK harus dikecualikan dari tuntutan hukum atas kekayaan pendiri DPLK ( pemisah aset )



MANFAAT DPLK

BAGI PERUSAHAAN

    Dapat melaksanakan program pensiun tanpa harus mendirikan Dana Pensiun sendiri.
    Iuran dapat dibiayakan sehingga mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)
    Iuran Perusahaan dapat dijadikan sebagai pengurang pesangon, sesuai  Undang - undang ketenaga kerjaan No.13 tahun 2003 pasal 167 (3)
    Membantu meningkatkan motivasi kerja & menjadi daya tarik tersendiri bagi karyawan.


BAGI KARYAWAN

    Iuran dapat mengurangi pajak penghasilan perorangan (  PPh 21 )
    Akumulasi dana lebih cepat karena hasil investasi dana tidak dikurangi pajak bunga ( PPh 23 )
    Pengembangan dana dapat dimonitor melalui laporan berkala.
    Kesinambungan pendapatan pada saat pensiun.


KEUNGGULAN DPLK TUGU MANDIRI

    DPLK Tugu Mandiri mengelola dana peserta secara transparan.
    Komite Investasi yang bekerjasama dengan DPLK Tugu Mandiri dapat menentukan pilihan investasi yang tepat.
    Biaya yang kompetitif.
    Dana investasi dikelolah oleh Manajer Investasi yang profesional.
    Hasil Investasi yang optimal.


ARAHAN INVESTASI

    Investasi Pasar Uang

    Pengelolaan dana dalam mata uang rupiah yang diinvestasikan pada Deposito, SBI, reksa dana pasar uang maupun obligasi baik korporat maupun pemerintah yang memiliki jatuh tempo kuarang dari 1 ( satu ) tahun.

    Investasi Pendapatan Tetap

    Pengelolaan dana dengan melakukan investasi pada obligasi baik korporat maupun Pemerintah, Deposito/SBI dan reksa dana berorientasi Pendapatan Tetap atau efek sesuai listing pada Bursa Efek Indonesia.

    Investasi Saham

    Pengelolaan dana pada saham yang telah listing pada Bursa Efek Indonesia.reksa dana saham serta Deposito /SBI.

    Investasi Khusus

    Pengolaan investasi secara terpisah dengan minimal Rp 10 milliar, dimana Pemberi Kerja dapat turut menentukan Arahan Investasi dananya.


 FLEKSIBILITAS PILIHAN INVESTASI


    Pilihan Investasi dapat dilakukan oleh setiap peserta.
    Pilihan Investasi dapat dibedakan antara iuran pekerja & pemberi kerja.
    Peserta dapat melakukan kombinasi pilihan investasi.
    perubahan pilihan investasi dapat dilakukan 4 ( empat ) kali dalam 1 tahun.


LAYANAN DPLK TUGU MANDIRI

Pemberi Kerja

    Membantu dalam merencanakan program pensiun
    Laporan keuangan secara berkala 2 ( dua ) kali dalam 1 ( satu ) tahun takwim
    Kunjungan berkala
    Pemberitahuan sebelum pensiun
    Call Center 24 jam HALO TUGU MANDIRI
    Akses online & PIN SiPerdana


Peserta

    Rekening pribadi bagi tiap peserta
    Laporan rekening peserta secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim
    Buku Peraturan Dana Pensiun
    Sosialisasi program pensiun
    Kartu Peserta
    Call Center 24 Jam HALO TUGU MANDIRI
    Akses online & PIN SiPerdana

http://dplktugumandiri.blogspot.com 

No comments:

Post a Comment