Dana
Pensiun lembaga keuangan /DPLK merupakan suatu badan hukum tersendiri/terpisah
yang didirikan berdasarkan Undang Undang Dana Pensiun No. 11/1992 dan
pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan.
Dana
Pensiun Tugu Mandiri berdiri pada tahun 1993 melalui pengesahan Menkeu RI
No.Kep - 172/KM.17/1993 dengan menyediakan Layanan Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP).
Dengan
diperolehnya sertifikat quality management system ISO 9001:2008 untuk Pensiun
Fund Mangement,DPLK Tugu Mandiri membuktikan diri sebagai lembaga pengelola
dana pensiun yang profesional, terpercaya, dan memberikan manfaat yang optimal
untuk Anda.
DPLK SEBAGAI PROGRAM PENSIUN YANG
AMAN
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan
hukum sendiri.
Aset Dana Pensiun tidak dapat digunakan
sebagai jaminan pinjaman dan tidak dapat disita.
Kekayaan DPLK harus dikecualikan dari
tuntutan hukum atas kekayaan pendiri DPLK ( pemisah aset )
MANFAAT DPLK
BAGI PERUSAHAAN
Dapat melaksanakan program pensiun tanpa
harus mendirikan Dana Pensiun sendiri.
Iuran dapat dibiayakan sehingga mengurangi
pajak penghasilan badan (PPh 25)
Iuran Perusahaan dapat dijadikan sebagai
pengurang pesangon, sesuai Undang -
undang ketenaga kerjaan No.13 tahun 2003 pasal 167 (3)
Membantu meningkatkan motivasi kerja &
menjadi daya tarik tersendiri bagi karyawan.
BAGI KARYAWAN
Iuran dapat mengurangi pajak penghasilan
perorangan ( PPh 21 )
Akumulasi dana lebih cepat karena hasil
investasi dana tidak dikurangi pajak bunga ( PPh 23 )
Pengembangan dana dapat dimonitor melalui
laporan berkala.
Kesinambungan pendapatan pada saat pensiun.
KEUNGGULAN DPLK TUGU MANDIRI
DPLK Tugu Mandiri mengelola dana peserta
secara transparan.
Komite Investasi yang bekerjasama dengan
DPLK Tugu Mandiri dapat menentukan pilihan investasi yang tepat.
Biaya yang kompetitif.
Dana investasi dikelolah oleh Manajer
Investasi yang profesional.
Hasil Investasi yang optimal.
ARAHAN INVESTASI
Investasi Pasar Uang
Pengelolaan dana dalam mata uang rupiah
yang diinvestasikan pada Deposito, SBI, reksa dana pasar uang maupun obligasi
baik korporat maupun pemerintah yang memiliki jatuh tempo kuarang dari 1 ( satu
) tahun.
Investasi Pendapatan Tetap
Pengelolaan dana dengan melakukan investasi
pada obligasi baik korporat maupun Pemerintah, Deposito/SBI dan reksa dana
berorientasi Pendapatan Tetap atau efek sesuai listing pada Bursa Efek
Indonesia.
Investasi Saham
Pengelolaan dana pada saham yang telah
listing pada Bursa Efek Indonesia.reksa dana saham serta Deposito /SBI.
Investasi Khusus
Pengolaan investasi secara terpisah dengan
minimal Rp 10 milliar, dimana Pemberi Kerja dapat turut menentukan Arahan
Investasi dananya.
FLEKSIBILITAS PILIHAN INVESTASI
Pilihan Investasi dapat dilakukan oleh
setiap peserta.
Pilihan Investasi dapat dibedakan antara
iuran pekerja & pemberi kerja.
Peserta dapat melakukan kombinasi pilihan
investasi.
perubahan pilihan investasi dapat dilakukan
4 ( empat ) kali dalam 1 tahun.
LAYANAN DPLK TUGU MANDIRI
Pemberi Kerja
Membantu dalam merencanakan program pensiun
Laporan keuangan secara berkala 2 ( dua )
kali dalam 1 ( satu ) tahun takwim
Kunjungan berkala
Pemberitahuan sebelum pensiun
Call Center 24 jam HALO TUGU MANDIRI
Akses online
& PIN SiPerdana
Peserta
Rekening pribadi bagi tiap peserta
Laporan rekening peserta secara berkala 2
(dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim
Buku Peraturan Dana Pensiun
Sosialisasi program pensiun
Kartu Peserta
Call Center 24 Jam HALO TUGU MANDIRI
Akses online
& PIN SiPerdana
No comments:
Post a Comment