Kepala Bagian Umum Kantor Cabang Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Bandung, Agus Ramlan mengakui ada keluhan dari peserta BPJS yang masih dibebani biaya dalam berobat.
Dikatakan
Agus, biaya itu berasal dari selisih antara yang ditanggung BPJS dengan total
semua biaya perawatan pasien di rumah sakit tersebut ketika berobat. Meski
demikian, pihaknya memaklumi terjadinya hal tersebut karena masih dalam masa
transisi dalam menjalankan sistem baru ini.
Agus
menegaskan, rumah sakit seharusnya tidak perlu lagi memungut biaya dari pasien
karena hal itu akan menjadi urusan pihak rumah sakit dengan BPJS.
"Intinya
pasien (peserta BPJS) tidak boleh dipungut biaya lagi," katanya saat
ditemui RoL di kantornya di Jalan Pelajar Pejuang 45 nomor 66, Kota Bandung,
Kamis (16/1).
Agus
melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan yang diberikan
rumah sakit terhadap pasien. Pihaknya akan selalu mengontrol pelayanan rumah
sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS dalam hal penanganan terhadap pasien.
Menurutnya,
saat ini ada 32 rumah sakit di Bandung, baik swasta maupun negeri yang
bekerjasama dengan BPJS. Meski demikian bukan berarti yang belum bekerjasama
dengan BPJS tidak menerima pasien peserta BPJS.
Agus
mencontohkan, dalam kondisi gawat darurat seperti kecalakaan, rumah sakit harus
menerima pasien tersebut untuk pertolongan pertama.
Setelah
melalui masa kritisnya, pasien baru dipindahkan ke rumah sakit yang telah
bekerjasama dengan BPJS. "Nanti kita yang akan ganti semua biaya perawatan
pasien di rumah sakit tersebut." (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment