Sebelum berlakunya Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Dana Pensiun ANTAM berbentuk Yayasan dengan nama Yayasan Dana Pensiun Aneka Tambang, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Wiryono Djojosudarmo pengganti Raden Mas Soerojo Notaris di Jakarta. Pemegang Protokol Notaris Raden Mas Soerojo Almarhum, yang mendapat pengesahan Menteri Keuangan RI berdasarkan Surat Keputusan No.S.08/MK.II/1998 tanggal 24 Juli 1978.
Dengan berlakunya
Undang-Undang No.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Aneka
Tambang menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Dana Pensiun Aneka Tambang
berdasarkan Keputusan Direksi PT Aneka Tambang (Persero) Nomor 2.P/701/DAT/1997
tanggal 14 Juli 1997 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Aneka
Tambang. Dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 16 September 1997 nomor 74,
Tambahan nomor 42 tahun 1997.
Peraturan Dana
Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM mengalami beberapa kali perubahan yaitu
berdasarkan Direksi PT Antam Tbk Nomor 2.P/701/DAT/2000 tanggal 4 Februari 2000
tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM. Pengesahan Menteri
Keuangan RI Nomor 348/KM.17/2000 tanggal 11 September 2000. Dimuat dalam Berita
Negara RI tanggal 21 Nopember 2000 Nomor 93, Tambahan Nomor 84 tahun 2000.
Perubahan terakhir berdasarkan Keputusan Direksi PT Antam Tbk No.8.P/0255/DAT/2003
tanggal 1 Juli 2003, tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM.
Pengesahan Menteri Keuangan RI No. KEP-317/KM.6/2003 tanggal 5 September 2003.
Dimuat dalam Berita Negara RI tanggal 14 Oktober 2003 Nomor 82, Tambahan Nomor
47 tahun 2003.
Tujuan Dana
Pensiun ANTAM adalah melakukan pembayaran Manfaat Pensiun setiap bulan secara
tepat jumlah dan tepat waktu kepada seluruh Peserta yang berhak, serta
memelihara tingkat Likwiditas dan Kualitas Pendanaan dari Dana Pensiun ANTAM
sesuai arahan yang ditetapkan oleh Perusahaan Pemberi Kerja, serta
keputusan-keputusan Menteri Keuangan yang berkenaan.
Ada dua fungsi
utama yang diemban oleh Dana Pensiun ANTAM, yaitu :
Mengelola Dana Pensiun ANTAM sesuai dengan
Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun ANTAM, agar Manfaat Pensiun dapat
dibayarkan kepada seluruh Peserta yang berhak, secara tepat jumlah dan tepat
waktu, setiap bulan.
Memobilisasi dan mengembangkan dana yang
dimiliki sedemikian sehingga kekayaan Dana Pensiun ANTAM senantiasa mengimbangi
Kewajiban Masa Kerja Lalu (Past Service Liability) dari Perusahaan Pemberi
Kerjanya. (dapen-antam.org)
No comments:
Post a Comment