Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun untuk WNI yang di luar negeri, aturannya belum disiapkan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami menyatakan, para WNI baik pelajar
maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri masih belum bisa
ikut dalam BPJS Kesehatan. Persoalannya pada domisili.
"Jaminan Kesehatan bagi
pekerja WNI yang bekerja di luar negeri akan diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tersendiri," kata Utami dalam keterangan pers di Medan,
Sumatera Utara, Rabu (12/2/2014).
Disebutkan Utami, dengan situasi
ini, maka jaminan kesehatan para WNI itu mengikut kepada kebijakan program yang
ada atau berlangsung di negara tempat yang bersangkutan berdomisili.
"Misalnya di Australia,
mereka menerapkan aturan pelajar asing untuk memiliki asuransi kesehatan,"
jelasnya.
BPJS Kesehatan juga mewajibkan
Warga Negara Asing (WNA) untuk ikut serta, dengan ketentuan berada di Indonesia
paling tidak selama enam bulan.
Namun sampai saat ini belum ada
WNA yang mendaftar, lagi pula aturan khusus tentang WNA yang ikut BPJS ini.
Diakui ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan BPJS ini, namun semua
penyempurnaan program diperkirakan tuntas hingga lima tahun mendatang.
(news.detik.com)
No comments:
Post a Comment