Wednesday, February 12, 2014

Kemenkes Belum Siapkan Aturan BPJS Khusus WNI di Luar Negeri


Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun untuk WNI yang di luar negeri, aturannya belum disiapkan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami menyatakan, para WNI baik pelajar maupun Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri masih belum bisa ikut dalam BPJS Kesehatan. Persoalannya pada domisili.

"Jaminan Kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri akan diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri," kata Utami dalam keterangan pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2014).

Disebutkan Utami, dengan situasi ini, maka jaminan kesehatan para WNI itu mengikut kepada kebijakan program yang ada atau berlangsung di negara tempat yang bersangkutan berdomisili.

"Misalnya di Australia, mereka menerapkan aturan pelajar asing untuk memiliki asuransi kesehatan," jelasnya.

BPJS Kesehatan juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) untuk ikut serta, dengan ketentuan berada di Indonesia paling tidak selama enam bulan.

Namun sampai saat ini belum ada WNA yang mendaftar, lagi pula aturan khusus tentang WNA yang ikut BPJS ini. Diakui ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan BPJS ini, namun semua penyempurnaan program diperkirakan tuntas hingga lima tahun mendatang. (news.detik.com)

No comments:

Post a Comment