Sesuai
dengan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) tersebut, program JKN menjamin
pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat.
"Suatu
saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa sangat
tinggi, sehingga akan menjadi beban. Nah, JKN memberikan perlindungan bagi
warga negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang
mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, saat mereka sakit," ucap
Murti Utami.
Ia
mejelaskan, bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh
pemerintah, dimana kelompok tersebut dinamakan dengan Penerima Bantuan Iuran
(PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297 orang di
Provinsi Sumatera Utara.
"Tanpa
perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan
kesehatan di semua pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
kesehatan," jelasnya.
Ia
menambahkan, bila perlu rawat inap, nantinya peserta Penerima Bantuan Iuran
(PBI) tersebut, akan ditempatkan di kamar kelas III di fasilitas kesehatan
tingkat lanjutan atau rumah sakit yang bekerjasama dengn BPJS kesehatan.
"Daftar
PBI akan ditinjau setiap enam bulan, untuk memastikan ketetpatan sasaran
penerima," tambahnya. (www.waspada.co.id)
No comments:
Post a Comment