Wednesday, February 12, 2014

Kemenkes: JKN Bukan Gratis

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami dalam sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Medan, hari ini (12 Februari 2014) menegaskan, bahwa program JKN bukan program pengobatan gratis.

Sesuai dengan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut,  program JKN menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat.

"Suatu saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa sangat tinggi, sehingga akan menjadi beban. Nah, JKN memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial, yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, saat mereka sakit," ucap Murti Utami.

Ia mejelaskan, bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah, dimana kelompok tersebut dinamakan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 4.192.297 orang di Provinsi Sumatera Utara.

"Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan," jelasnya.

Ia menambahkan, bila perlu rawat inap, nantinya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tersebut, akan ditempatkan di kamar kelas III di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atau rumah sakit yang bekerjasama dengn BPJS kesehatan.

"Daftar PBI akan ditinjau setiap enam bulan, untuk memastikan ketetpatan sasaran penerima," tambahnya. (www.waspada.co.id)

No comments:

Post a Comment