Solusi Macetnya Pencairan Klaim Tunggakan
Untuk
menyiasati belum cairnya tunggakan klaim, pihak rumah sakit (RS) dibolehkan
menggunakan sistem operasional lain meski telah bergabung dalam Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satunya, menggunakan
sistem fee for service terhadap pasien.
Ketua
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang mengatakan, sistem fee
for service akan sangat membantu RS untuk mendapatkan dana segar. “Kalau rumah
sakit hanya mengandalkan BPJS, dia gak bisa idup dong," katanya kepada Jawa
Pos, Minggu (23/2).
Chazali
menerangkan, keikutsertaan RS milik pemerintah dalam BPJS memang suatu
keharusan. Namun, pihak RS juga berhak menerima pendapatan lain dari sistem fee
for service itu. Apalagi RS swasta yang terbiasa menarif “gila-gilaan” untuk
pasiennya.
Menurut
dia, pelayanan fee for service itu sah-sah saja. Tak bisa dimungkiri, memang
banyak pasien yang enggan mengantre panjang hanya untuk mendapat pengobatan di
tingkat dasar atau puskesmas.
“Ya,
kalau punya uang dan tidak mau mengantre, mereka bisa bayar, maka rumah sakit
bisa melayani. Kenapa tidak? Misalnya saya. Saya banyak duit, tapi saya nggak
mau repot. Saya mau langsung ditangani di RS. Saya langsung bayar, gak pake
BPJS Kesehatan. Ya gak masalah, toh saya tetap bayar iuran. Biar saja iuran
saya digunakan yang lain, anggap saja sedekah,” jelasnya.
Dalam
BPJS ini semua pelayanan satu pintu. Pelayanan primer di tingkat puskesmas dan
klinik harus dilalui sebelum bisa mencapai RS. Sayang, pemerintah masih kurang
memfasilitasi puskesmas dengan dokter dan sistem administrasi yang baik. Karena
itu, hingga kini pelayanan di tingkat primer masih kurang efektif.
Dalam
penggunaan fee for service pun, masyarakat tidak perlu takut ditipu pihak rumah
sakit. Meski tarif dari pelayan fee for service tidak tercantum dalam Indonesia
Case Based Groups (INA CBGs), untuk RS milik pemerintah baik pusat maupun
daerah, tarif fee for service telah distandardisasi.
“Untuk
rumah sakit milik pemerintah, sudah ada aturannya dari pusat. Beda kalau
swasta, fee for service tidak ada batasannya dan tidak ada kontrol dari
pemerintah,” ungkap Chazali. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment