Friday, February 28, 2014

Warga Miskin di NTT Belum Tahu Syarat Jadi Peserta JKN

Contoh formulir permohonan pembuatan kartu peserta BPJS.
Contoh formulir permohonan pembuatan kartu peserta BPJS. (sumber: Beritasatu.com/Hafiz Sezario)

Masih banyak masyarakat miskin yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mengetahui secara pasti syarat-syarat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut disampaikan Vinsent warga RT 028/RW 008 Kota Kupang, kepada SP di Kupang, Kamis, (27/2).
Vinsent berharap JKN itu dalam pelayanan kesehatan jauh lebih baik dibandingkan dengan Jamkesmas. “Saya berharap pemerintah lebih utamakan fungsi pengawasan terhadap pelaksana di Puskesmas dan Rumah Sakit dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah,” kata Vincent.
Untuk program itu pemerintah menanggung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang berjumlah sebanyak 86,4 juta orang, termasuk di NTT sebanyak 2.671.369 orang.
Kelompok itu disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilayani sekitar 9.500 Puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia dan di NTT 353 Puskesma.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Donald Pardede kepada wartawan di Kupang, mengatakan, “Jumlah tersebut penyebarannya tidak merata di setiap Kabupaten/Kota. Sehingga akan bekerjasama dengan media masa untuk melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa agar program tersebut dapat tercapai dengan baik sesuai harapan kita,” kata Donald.
Jaminan Kesehatan ini mengacu pada prinsip asuransi sosial, yaitu peserta wajib membayar iuran yang cukup terjangkau dan mendapat pelayanan di semua wilayah Indonesia (portabilitas) dan mendapatkan pelayanan yang sama (equal).
Dana yang terkumpul dari iuran dikelola secara efektif dan efisien, serta sepenuhnya digunakan untuk manfaat sebesar-besarnya bagi peserta JKN. “Program ini dilaksanakan dengan prinsip kendali biaya dan mutu. Artinya ada integrasi antara pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terkendali,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT BPJS region XI, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi mengatakan, JKN bukan merupakan program pengobatan gratis, melainkan program jaminan kesehatan yang menjamin pemerataan dan keadilan serta kemandirian masyarakat. “Pada suatu saat, setiap orang memiliki risiko jatuh sakit, dan biayanya bisa jadi sangat tinggi, sehingga menjadi beban bagi masyarakat,” kata Ayu.
Ayu, menjelaskan, JKN memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia agar mereka tidak mengalami goncangan sosial yang mungkin mendorong mereka ke jurang kemiskinan, ketika mereka mengalami sakit.
Sedangkan bagi warga miskin yang tidak mampu, iurannya ditanggung Pemerintah. Kelompok tersebut dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang, termasuk 2.671.369 orang di Nusa Tenggara Timur.
“Tanpa perlu membayar, para penerima bantuan tersebut berhak memperoleh pelayanan kesehatan di semua pusat pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan),” kata Ayu. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment