* Haram Bisnis Kuburan Mewah
Foto: Ilustrasi
MUI mengeluarkan fatwa haram untuk
bisnis jual beli lahan kuburan yang tak sesuai syariat Islam. Fatwa
dikeluarkan lantaran mulai maraknya bisnis pemakaman di Indonesia tapi
menawarkan kemewahan."Fatwa ini fokusnya pada bisnis jual beli pemakaman yang sudah mulai marak di Indonesia," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh saat dihubungi, Selasa (25/2/2014).
Ia mengatakan MUI, kerap mendapatkan keluhan umat muslim tentang mahalnya biaya pemakaman khususnya di Jakarta. Ia menyinggung salah satu kompleks pemakaman umum yang bisa dikatakan mewah di wilayah Karawang, Jawa Barat. Dia juga menyinggung kompleks pemakaman muslim di kawasan yang bersebelahan dengan Tol Jakarta-Cikampek. Kedua kompleks pemakaman ini menawarkan berbagai fasilitas pendukung yang dinilai tabdzir dan israf.
Definisi tabdzir adalah menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tidak bermanfaat menurut ketentuan syar’i ataupun kebiasan umum di masyarakat. Sementara israf adalah tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
"Kalau dibangun cafe, lounge apa itu ada nilai manfaat? Saya pikir tidak kecuali berbangga dan berlebih-lebihan," ungkapnya.(news.detik.com)
No comments:
Post a Comment