Thursday, March 20, 2014

30.000 PNS Pemprovsu jadi peserta BPJS

Untuk memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun hari tua, Pemprovsu segera mendaftarkan 30 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan kalangan PNS saja, Pemprovsu juga mengharuskan non PNS seperti anggota DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang menerima gaji dari pemerintah  diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan masuk program ini maka nanti setiap PNS peserta lain memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.

Demikian disampaikan Sekdaprosu  Nurdin Lubis kepada wartawan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan PNS Pemprovsu,hari ini di Aula Bina Graha Medan.

Sekdaprovsu mengatakan, sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.

Untuk pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung di APBD Pemprovsu. “Mengenai iuran, menjadi kewajiban pemerintah membayar PNS, sesuai Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial.

PNS diwajibkan ikut masuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk non PNS wajib disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," jelasnya.

Dia mengatakan, untuk mewujudkan kepesertaan PNS masuk sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan harus dibuat dulu payung hukumnya,yakni MoU antara Pemprovsu dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumut.

 Demikian juga dengan kabupaten/kota di Sumut harus melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Itu nanti kita rencanakan MoU-nya dilakukan secara bersama-sama di Bina Graha Medan, terkecuali Kabupaten Simalungun. Sebab Simalungun sudah terlebih dahulu mendaftarkan PNS-nya masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kita memberikan apresiasi kepada Bupati Simalungun JR Saragih. Tapi yang 32 kabupaten/kota lagi belum, tentu tugas kita untuk menghimbau dan mendorong 32 kabupaten/kota agar mendaftarkan PNS-nya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sekdaprovsu mengatakan, Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan  JR Saragih, terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat. Tahun 2014 ini, Pemkab Simalungun memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi penyelanggara pemerintahan, baik pegawai PNS, non PNS menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat kepada pesertanya, misalnya seorang PNS yang mau bertugas ke kantornya, tiba-tiba kecelakaan. Selama ini penanganan seperti ini tidak jelas. PNS tersebut harus membayar obatnya sendiri. Tapi dengan terdaftarnya PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kalau ada PNS mengalami kecelakaan kerja sudah ada yang jelas penanganinya dan membiayainya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan," katanya, seraya menyampaikan aspresiasinya kepada JR Saragih yang telah mendaftarkan para PNS, pegawai honor dan autsorsing dan DPRD-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, dirinya akan mendorong para perusahaan yang bekerjasama dengan Pemprovsu supaya mendaftarkan pekerjanya masuk menjadi peserta BPJS, seperti klining service, tenaga harian lepas maupun pekerja outsourching lainnya. "Kita juga menghimbau agar BPJS Ketenagakerjaan melibatkan para tokoh agama, masyarakat dan adat mensosialisasikan manfaat dari kepesertaan BPJS terhadap warga atau masyarakat," ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Provinsi Sumatera Utara Pengarapen Sinulingga  memberikan apresiasi yang tinggi kepada Sekdaprovsu Nurdin Lubis yang telah merespon program mereka, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program jaminan kematian.

"Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan/pemerintah bagi PNS. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran," katanya.

Sedangkan Jaminan Kematian, lanjutnya, diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.

Tujuan program ini, katanya, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

"Program BPJS tidak hanya wajib diikuti PNS, tapi juga para pengusaha karena sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, dan disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, maka dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor," katanya. (waspada.co.id)
(dat16/wol)


No comments:

Post a Comment