Saturday, March 15, 2014

April, Kartu Jamsostek Kesehatan Tidak Berlaku


PERLIHATKAN KARTU BPJS - Seorang warga memperlihatkan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) usai mengikuti proses pengurusan jaminan kesehatan di Kantor BPJS Sumut, Jalan Karya Medan. Terhitung April 2014, kartu Jamsostek untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai pengelola program tersebut. (medanbisnis/hermansyah)

 Terhitung April 2014, kartu Jamsostek untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai pengelola program tersebut.
"Terhitung April ini, kartu Jamsostek untuk program JPK tidak berlaku dan kartu harus baru yang diterbitkan BPJS Kesehatan," kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Pangarepan Sinulingga didampingi Kepala Pemasaran Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Umardin Lubis kepada wartawan, Rabu (12/3).

Dijelaskan Pangarepan, sebelum awal April, peserta program JPK PT Jamsostek masih dapat menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat di Rumah Sakit (RS) sesuai yang ditentukan sebelumnya.

Diketahui, mulai 1 Januari tahun 2014 melalui Undang-undang Nomor 24/2011 tentang BPJS, PT Jamsostek (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas (utang) serta hak dan kewajiban hukum PT Jamsostek (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Ketenagakerjaan. Dimana, PT Jamsostek menjadi BPJS tenaga kerja dan untuk program kesehatan berada di BPJS Kesehatan.

Dijelaskannya, sejak pengalihan nama dari PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2013 kemarin, semua data dan pembayaran iuran peserta program JPK telah diserahkan ke BPJS Kesehatan. Setelah itu nantinya, kartu kepesertaan JPK bagi tenaga kerja formal tersebut akan dikeluarkan oleh BPJS kesehatan.

"Data kita serahkan ke BPJS Kesehatan dan tergantung mereka nanti apa mau mengganti kartu kepesertaan atau tidak. Secara keseluruhan, peserta JPK tenaga kerja formal di Jamsostek ada 7 juta jiwa dan ini semua diserahkan ke BPJS Kesehatan," katanya.

Namun, karena peralihan tersebut membutuhkan waktu seperti data kepesertaan, maka kartu Jamsostek yang lama dapat dipergunakan untuk program JPK hingga akhir Maret 2014.

Dijelaskannya, untuk program yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan saat ini, masih pada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan akan ditambah program dana pensiun. "Selain itu, untuk kepesertaan tenaga kerja yang selama ini ada di perusahaan lain seperti Taspen dan Asabri, juga telah tergabung di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat ditahun 2029," tuturnya.

Target Peserta 26%
Selain itu, untuk target peserta BPJS Tenaga Kerja sepanjang tahun 2014 mencapai 26% dari jumlah peserta yang ada 538 ribu orang. "Kita optimis target dapat tercapai. Karena sejak beralih jadi BPJS seluruh tenaga kerja informal dan formal akan tercover dalam setiap jaminan," kata Pangarepan.

Dijelaskannya, target pertumbuhan peserta tahun ini memang lebih kecil dibandingkan tahun lalu yang mencapai 36%. Namun, karena pencapaian dari target tersebut hanya 6%, sehingga BPJS Ketenagakerjaan menurunkan target pertumbuhan peserta di tahun ini.

"Tahun lalu target nya terlalu tinggi, sedangkan pencapaian hanya 6%. Tapi angka tahun ini akan dapat tercapai didukung dengan penambahan program baru yang mulai berlaku Juli 2015," katanya.

Selain menjadi kewajiban bagi semua tenaga kerja baik informal dan formal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dan perusahaan untuk mendaftar secara online dan juga pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank-bank kerjasama seperti Bukopin, Mandiri, BRI dan BNI.

Sementara untuk kenaikan iuran peserta, diakui Pangarepan, memang telah diberlakukan sebesar 10% hingga 15% mengikuti kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). "Kenaikannya berbeda untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai UMK yang berlaku," jelasnya.

Dilanjutkan Pangarepan, sejak menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pendapatan perusahaan BUMN ini berkurang karena program kesehatan beralih ke BPJS Kesehatan. "Ya setahun ini pendapatan kita berkurang. Tapi Juli 2015 nanti, akan terganti kan dengan program uang pensiun yang diwajibkan seluruh peserta mengikuti program tersebut. Namun, bagaimana aturan dan iurannya, masih menunggu Peraturan Pemerintah. Yang pasti program ini harapan baru peserta," bebernya. (yuni naibaho)

No comments:

Post a Comment