Kecelakaan lalu lintas tak hanya mengakibatkan
kerugian berupa korban jiwa tetapi juga kerugian ekonomi. Komisaris PT
Jasaraharja mengungkap kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas
mencapai Rp 210 triliun setiap tahun.
"Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan 30.000 orang
meninggal tiap tahun. Kerugian sampai Rp 210 T atau 2,9-3,1 persen GDP,"
ujar Sulistyo.
Hal ini
disampaikan Sulistyo dalam Simposium 'Pencegahan dan Penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas' di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Rabu (12/3). Selain itu, Sulistyo juga memaparkan data yakni 62 persen
keluarga dari korban meninggal akibat kecelakaan mengalami pemiskinan.
"(Disebabkan) Faktor manusia 95,4 persen, sisanya akibat jalan dan kendaraan," imbuhnya.
Dia menjelaskan santunan yang diberikan oleh PT Jasaraharja kepada
korban kecelakaan angkutan umum darat dan laut adalah maksimal Rp 10 juta untuk korban yang dirawat.
"Untuk korban meninggal Rp 25 juta dan untuk korban yang mengalami cacat tetap Rp 25 juta," kata Sulistyo.
Sedangkan untuk penumpang transportasi udara, maksimal akan memperoleh
Rp 25 juta untuk biaya perawatan. "Dan untuk korban meninggal dan cacat
tetap, maksimal mendapat Rp 50 juta," tuturnya.
"Paling lama 7 hari harus sudah tersantuni. Umumnya 6 hari bisa kita laksanakan," jelas Sulistyo. (dtc)
No comments:
Post a Comment