Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berjanji merevisi biaya pembayaran untuk pelayanan kesehatan rumah sakit atau klinik yang menangani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penambahan itu akan masuk dalam salah satu pasal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69/2013 yang segera diganti, 1 April mendatang.
Penyesuaian biaya tak lain karena sejumlah pihak menyebut tarif yang diberikan Kemenkes untuk penyedia layanan BPJS Kesehatan masih murah. Karenanya, Mboi melakukan revisi Permenkes tersebut dan siap menetapkannya pada 1 April.
"Saya berjanji 1 April (2014), Permenkes sudah diganti. Berlaku untuk semua asosiasi rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta," ujar Nafsiah dalam seminar 'Evaluasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Kesejahteraan Rakyat' di Gedung Kemenko Kesra, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Dijelaskan Nafsiah, revisi itu mencakup beberapa hal yang selama ini luput dari pandangan Kementeriannya, Salah satunya tarif rawat jalan. "Pertama ada yang tarif rawat jalan, ternyata tidak tahu bagaimana itu bisa keliru, dia cukup rendah dari 2013. Paling tidak, (tarif yang direvisi-Red) sama atau lebih tinggi," ujar Nafsiah.
Tak hanya rawat jalan, penyesuaian tarif untuk bedah orthopedi dan vasektomi pun masuk dalam revisi Permenkes.
Kemenkes mengajak sejumlah organisasi untuk berdialog guna menentukan sejumlah pasal dalam Permenkes. Pihaknya berharap peraturan itu tak hanya memperbaiki mutu kesehatan, tetapi juga mengendalikan dana yang tersedia.
"Ada mutu terbaik untuk masyarakat, tapi ada kendali dana sehingga jangan membebankan terlalu banyak. Kita juga harus pikirkan jangan sampai BPJS bangkrut," tandasnya. (news.metrovnews.com)
No comments:
Post a Comment