Mulai Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan melaporkan perkembangan saldo jaminan hari tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui alamat email masing-masing peserta. Selain itu, peserta juga dapat mengeceknya melalui smart card. “Atau bisa dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Indonesia, Agus Supriyadi, kepada pers di kantornya, Selasa (11/3).
Agar dapat melaporkan pekembangan saldo JHT melalui alamat email, maka Agus meminta semua peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan kembali data pribadi terutama email dengan mengakses www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Agus mengatakan, pada tahun 2014 ke depan, pihaknya akan melaksanakan tahap sustainability total benefit and services, yakni pertumbuhan agresif, harmonisasi manfaat dan pelayanan prima. Yang dilakukan dalam tahap ini adalah peningkatan pangsa pasar melalui value chain, implementasi total benefit yang berkelanjutan, service excellence, operational excellence dan e-registrasi, e-payment, e-claim.
Agus menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan prima melalui Teknologi Informasi (TI) kepada semua peserta dan masyarakat umumnya dengan mengacu pada pelayanan bank, perusahaan-perusahaan besar di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Jepang.
Sebelumnya, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya berjanji sejak BPJS Ketenagakerjaan berlaku sejak 1 Januari 2014 akan memberikan pelayanan kepada semua pesertanya paling lambat 30 menit. "Tak perlu tunggu lama-lama lagi kepada semua orang yang berurusan dengan BPJS Ketenagakerjaan nanti," kata Elvyn.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan semua pelayanan secara elektronik, seperti registrasi, mengajukan klaim, dan sebagainya. Karena pelayanan seperti inilah maka BPJS Ketenagakerjaan nanti disebut BPJS berkelas dunia.
Selama ini PT Jamsostek menyelenggarakan empat jenis program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Namun, sesuai dengan amanat UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), sejak 1 Januari 2014 jaminan pemeliharaan kesejahatan akan beralih kepada BPJS Kesehatan. "Jadi BPJS Ketenagakerjaan nanti hanya menyelenggarakan program JHT, JKK dan JK," kata Elvyn.
Jangkauan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih luas dibanding PT Jamsostek selama ini yang hanya meng-cover tenaga kerja formal sebanyak 40 juta orang. Namun BPJS nanti akan mengkover semua tenaga kerja baik formal dan informal yang jumlahnya sekitar 117 juta orang.
Semua perusahaan wajib mengikutkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS. Kalau tak diikutkan sanksinya tegas sebagaimana diatur dalam UU 24 / 2011 tentang BPJS. BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa hidup sejahtera.
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan kartu multi fungsi alias smart card bagi seluruh pesertanya, pada 1 Januari 2014 di Jakarta, seiring perubahan status perseroan menjadi BPJS Ketenagakerjaan per 1 Januari 2014. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
No comments:
Post a Comment