Thursday, March 6, 2014

Pegawai Honorer Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pegawai Honorer Tak DIjamin BPJS Kesehatan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Ibu Ani Yudhoyono (dua kanan) mengamati pelayanan Poli gigi ketika meninjau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pucang Sewu di Jalan Pucang Anom Timur, Surabaya, Jatim, Sabtu (4/1). Dalam kesempatan tersebut Presiden meninjau pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). ANTARA/M Risyal Hidayat

 Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre III Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung), Handaryo, memastikan tenaga honorer se-Sumsel tidak dapat menikmati layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kepastian tersebut berlaku setelah adanya surat dari Kementerian Keuangan tertanggal 27 Februari yang lalu.

"Pengawai honorer ternyata belum ada yang menjamin, menyusul munculnya surat dari Kementerian Keuangan yang ditembuskan ke kantor divre III," katanya, Rabu, 5 Maret 2014. Menurutnya, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Dirjen Pembendaharaan meminta pendataan jumlah pegawai non pengawai negeri. Artinya, sejak diluncurkan per 1 Januari 2014 belum menerima aliran dana untuk pembayaran iuran BPJS.

Sementara, memasukkan pengawai honorer menjadi peserta BPJS menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemberi kerja. Ketentuan itu sendiri mengacu pada UU Nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS, Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dan Pemerintah, dan Surat Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Nomor 0350/VII/0114 tanggal 17 Januari 2014 hal Pendaftaran Peserta Pegawai Pemerintah Non Pengawai Negeri.

Sementara itu Widiati Utami, Kepala Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divre III Sumbagsel menerangkan berdasarkan Perpres Nomor 111 tahun 2013 diatur bahwa peserta jaminan kesehatan yang berasal dari pekerja penerima upah terdiri dari, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, Pejabat Pemerintah Non Pengawai Negeri (PPNPN), pegawai swasta, dan pengawai yang tidak menerima upah.

Hingga minggu pertama bulan Maret, pendaftar BPJS Kesehatan tercatat 76.566 orang (total 209.000 jika digabung dengan keluarga) dan 9.000 perusahaan sejak membuka akses per 1 Januari 2013. Sementara, total jumlah peserta BPJS hingga 30 Februari 2013 mencapai 8,1 jiwa setelah menerima pelimpahan peserta dari program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jamsostek sebanyak 167.000 jiwa.(www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment