Ahli Waris BPJS Dapat Santunan Maksimal
Agar keluarga atau ahli waris pekerja peserta Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendapat santunan
maksimal, pengusaha diimbau melaporkan upah pekerja yang sebenarnya.
“Ahli
waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menerima santunan yang
bernilai fantastis, karena perusahaan melaporkan upah dengan
sebenarnya,” kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hardi
Yuliwan disela acara temu pelanggan di Jakarta, Kamis malam.Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)senilai Rp2,4 miliar kepada ahli waris direktur PT Sena Satwika yang meninggal saat menghadiri sebuah dies natalis. Upah atau gaji almarhum yang dilaporkan Rp44 juta perbulan.
Menurutnya, peristiwa berpulangnya sang direktur terjadi pada 12 Desember 2013. Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan setelah semua pihak siap, terutama ahli waris.
Diakui Hardi, kasus ini memberi contoh positif bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftar upah yang sebenarnya, sehingga ada ahli waris yang menerima santunan dengan nilai minim.
“Karena itu saya selalu mengingatkan pada pengusaha, bahwa mendaftar sebagian upah merugikan pekerja karena mereka tidak mendapat hak yang sebenarnya,” jelas Hardi yang menyerahkan santunan dengan disaksikan sekitar 300 pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya, juga jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.
BERI KEPASTIAN
Pada kesempatan itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi Agus Supriadi mengatakan temu pelanggan itu bertujuan untuk memberi kepastian kepada peserta program jaminan sosial (amsostek) bahwa perubahan badan hukum, dari PT persero menjadi badan hukum publik dibawah Presiden langsung tidak akan mengubah kualitas layanan.
“Bahkan, akan terus kami tingkatkan hingga peserta mendapatkan kualitas layanan terbaik,” kata Agus.
Temu pelanggan di laksanakan di setiap kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment