Disnaker Dumai Minta Perusahaan Bayar Gaji Kewajiban Pekerja
Kadisnakertrans
Dumai menegaskan, petugas satpam yang mengalami cacat tetap, harus
mendapatkan santunan yang sesuai dengan undang-undang. Semua perusahaan
harus menaati ketetapan pemerintah, tanpa kecuali.
Riauterkini-DUMAI-Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 20103 tentang
Ketenagakerjaan menjadi acuan dalam proses penanganan masalah
ketenagakerjaan. Pengusaha atau perusahaan harus tunduk terhadap ketentuan
yang mengatur hak tenagakerja dan kewajiban.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai
Amiruddin, mengimbau seluruh perusahaan di Dumai senantiasa taat dan
patuh terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tersebut.
Tidak terkecuali PT Wilmar dan peruahaan lain yang menjadi sub
kontraktor
perusahaan pengolahan CPO terbesar di Dumai. "Terhadap kasus kecelakaan
yang menimpa salah seorang petugas sekuriti Wilmar bernama Reynold
Freddy Siumanjuntak, hendaknya ditangani sesuai
ketentuan dalam UU tersebut," katanya.
Dijelaskan dia, sesuai pasal 93 ayat 2 poin a, UU Nomor 13 Tahun 2003,
perusahaan wajib membayar upah
pekerja yang dinyatakan sakit.
"Dalam pasal 153 ayat 1 huruf j dinyatakan pula bahwa pekerja cacat tetap,
sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit menurut keterangan dokter
penyembuhannya belum dapat dipastikan, tidak dapat di-PHK," katanya.
Membayar gaji korban kewajiban perusahaan, bukan
lantaran kasihan atau sejenis. Itu sesuai undang-undang yang sudah diatur
oleh pemerintah dan diterapkan kepada perusahaan.
Bahkan pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan dalam hubungan
kerja sebagaimana yang dialami Reynold Freddy Simanjunjak, wajib mendapat
santunan.
Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja yang sekarang sudah bertransformasi menjadi BPJS
Ketenagakerjaan. "Hak pekerja dan kewajiban perusahaan diatur dalam
undang-undang. Bukan kata saya," pungkasnya. (www.riauterkini.com)
No comments:
Post a Comment