Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bogor wajib terdaftar
sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS)
Ketenagakerjaan. Jika tidak, Pemkab Bogor mengancam tidak akan melayani
PNS yang akan mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP,
akta kelahiran dan lainnya.
Ancaman ini ditegaskan Kabid
Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmingrai
Kabupaten Bogor, Zaki Budiman. “Pemberian sanskis emacam ini tertuang
pada PP No. 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif,” katanya via telepon, Minggu (16/3).Menurutnya, setiap PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, mengingat jumlah kecelakaan kerja yang dialami PNS kebanyakan terjadi di jalan raya, baik saat akan berangkat atau pulang kerja. “Jumlah kecealakaan kerja dapat mencapai 80 persen terjadi di jalanan. Nah, jika sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dapat meringakan biaya pengobatan,” ujarnya.
Menurutnya, kepersertaan BPJS itu akan menjadi salah satu syarat bagi PNS jika mereka akan mengurus administrasi kependudukan, hingga proses pembuatan SIM, paspor dan sertifikat tanah. “Ancaman dan penegasan ini sudah kita sampaikan ke seluruh SKPD dan pendaftaran BPJS Ketenagarkerja dilakukan secara bertahap,” katanya.
Dari sekitar 21 ribu PNS di lingkungan Pmekab Bogor, hingga kini baru sekitar 100-an PNS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Sampai kini PNS mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih harus antri, namun kita diberi target, tahun ini seluruh PNS sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” katanya. (poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment