Wednesday, March 19, 2014

PNS Diancam Jika Tak Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan





BPJS4
 
Seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bogor wajib terdaftar sebagai peserta Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika tidak, Pemkab Bogor mengancam tidak akan melayani PNS yang akan mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran dan lainnya.
Ancaman ini ditegaskan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmingrai  Kabupaten Bogor, Zaki Budiman. “Pemberian sanskis emacam ini tertuang pada PP No. 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif,” katanya via telepon, Minggu (16/3).
Menurutnya, setiap PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, mengingat jumlah kecelakaan kerja yang dialami PNS kebanyakan terjadi di jalan raya, baik saat akan berangkat atau pulang kerja. “Jumlah kecealakaan kerja dapat mencapai 80 persen terjadi di jalanan. Nah, jika sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan  akan dapat meringakan biaya pengobatan,” ujarnya.
Menurutnya,  kepersertaan BPJS itu akan menjadi salah satu syarat bagi PNS jika mereka akan mengurus administrasi kependudukan, hingga proses pembuatan SIM, paspor dan sertifikat tanah. “Ancaman dan penegasan ini sudah kita sampaikan ke seluruh SKPD dan pendaftaran BPJS Ketenagarkerja dilakukan secara bertahap,” katanya.
Dari sekitar 21 ribu PNS di lingkungan Pmekab Bogor, hingga kini baru sekitar 100-an PNS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Sampai kini PNS mendaftar sebagai peserta  BPJS Ketenagakerjaan masih harus antri, namun kita diberi target, tahun ini seluruh PNS sudah terdaftar sebagai peserta BPJS,” katanya. (poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment