KEMENTERIAN
Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat
melakukan kerjasama yang tertuang dalam penandatangan kesepakatan
bersama tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Hari Tua dan Jaminan
pensiun.
Penandatangan
kesepakatan ini dilakukan oleh Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab
Bangkona dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta
pada Kamis (3/4). Penandatangan ini turut disaksikan oleh Dirjen
Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muchtar
Luthfie, Dirjen Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (PHI dan Jamsos) R. Irianto Simbolon dan Direktur Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan Junaedi.
Abdul Wahab
mengatakan dengan adanya kesepakatan ini kedua belah pihak dapat
memanfaatkan sumber daya dan mensinergikan fungsi-fungsi yang
dimilikinya agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat
berjalan dengan efektif, efisien dan terkoordinasi di tingkat pusat dan
daerah.
“Dengan
kerjasama ini program-program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan
dapat berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan bagi pekerja,
keluarganya dan masyarakat umun serta peningkatan pelayanan dan
perluasan kepesertaan, kata Abdul Wahab.
Dikatakan
Abdul Wahab ruang lingkup yang dikerjasamakan dalam kesepakatan ini
antara lain pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada
peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan sistem
informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi
kewajibannya mengikuti program jaminan sosial.
“Kemnakertrans
mendukung penyelenggaraan Program jaminan sosial oleh BPJS
Ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan perlindungan dasar bagi
seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja,” kata Abdul Wahab.
“Kemenakertrans
akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih terus
dalam tahap penyempurnaan. Baik aspek pelayanan bagi pekerja,
kelembagaan, pengawasan ataupun regulasi,” kata Abdul Wahab.
Salah satu
dukungan yang diberikan dalam bidang pengawasan, kata Abdul Wahab adalah
peningkatan sinergo fungsi tugas pengawasan ketenagakerjaan di pusat
dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah dengan petugas pemeriksa dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan.
“ Kita
kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun
ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan
BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran
terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para
pekerjanya,“kata Abdul Wahab.
Sebagai
contoh, kata Abdul Wahab, dengan adanya kerjasama ini nantinya aspek
pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas
pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan
nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan.
Berdasarkan
peraturan pemerintah RI No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan
Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial antara lain
sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak
mendapat pelayanan publik tertentu. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment