Friday, April 4, 2014

Kemnakertans-BPJS Tingkatkan Kualitas dan Pengawasan Jaminan Sosial




KEMENTERIAN Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat melakukan kerjasama yang tertuang dalam penandatangan kesepakatan bersama tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan Hari Tua dan Jaminan pensiun.
Penandatangan kesepakatan ini dilakukan oleh Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Jakarta pada Kamis (3/4). Penandatangan ini turut disaksikan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muchtar Luthfie, Dirjen Pembinaan Hubungan Indsutrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) R. Irianto Simbolon dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi.
Abdul Wahab mengatakan dengan adanya kesepakatan ini kedua belah pihak dapat memanfaatkan sumber daya dan mensinergikan fungsi-fungsi yang dimilikinya agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan terkoordinasi di tingkat pusat dan daerah.
“Dengan kerjasama ini program-program jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk memberikan perlindungan bagi pekerja, keluarganya dan masyarakat umun serta  peningkatan pelayanan dan perluasan kepesertaan, kata Abdul Wahab.
Dikatakan Abdul Wahab ruang lingkup yang dikerjasamakan dalam kesepakatan  ini antara lain pelayanan kepada peserta, peningkatan manfaat kepada peserta, kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya mengikuti program jaminan sosial.
“Kemnakertrans mendukung penyelenggaraan Program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi pekerja,” kata Abdul Wahab.
“Kemenakertrans akan terus membantu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih terus dalam tahap penyempurnaan. Baik aspek pelayanan bagi pekerja, kelembagaan, pengawasan ataupun regulasi,” kata Abdul Wahab. 
Salah satu dukungan yang diberikan dalam bidang pengawasan, kata Abdul Wahab adalah peningkatan sinergo fungsi tugas pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah dengan petugas pemeriksa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“ Kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat, maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk membantu kinerja pengawasan BPJS terhadap perusahaan-perusahan yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaran jaminan sosial bagi para pekerjanya,“kata Abdul Wahab.
Sebagai contoh, kata Abdul Wahab, dengan adanya kerjasama ini nantinya aspek pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan petugas pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk menindak perusahaan nakal yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Adminsitratif dalam penyelenggaraan jaminan sosial antara lain sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (www.jpnn.com)

No comments:

Post a Comment